Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SEMARANG – Pelaksanaan proyek pembangunan talud di Jalan Dusun Tepusan Glompong, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kian menuai kritik tajam dan menjadi sorotan hangat warga setempat. Proyek fisik tersebut dituding tidak transparan lantaran berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan foto dokumentasi di lokasi , tumpukan material berupa pasir dan batu kali juga dibiarkan meluber hingga memakan hampir separuh badan jalan tanpa adanya rambu peringatan, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Informasi yang dihimpun dari desas-desus warga menyebutkan bahwa penanggung jawab dari proyek fisik tersebut diduga kuat mengarah kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat. Namun, upaya Awak mediabuntuk mendapatkan kejelasan terhambat lantaran yang bersangkutan saat ini sedang tidak berada di tempat.

Kadus dilaporkan tengah mendampingi warga dalam agenda plesiran atau wisata kampung di tingkat Rukun Tetangga (RT). Akibatnya, kejelasan mengenai sumber dana dan legalitas proyek talud tersebut masih mengambang.

“Kabarnya proyek iniPak Kadus Yang mengetshui, mas. Tapi sekarang belum bisa dimintai keterangan atau dikonfirmasi karena beliau sedang pergi ikut wisata kampung/RT. Jadi warga makin bingung mau tanya ke siapa,” ungkap salah seorang warga yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.

Abainya pengawasan di lapangan juga tercermin dari kondisi para pekerja. Melalui bukti foto lapangan , para pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi reflektor, maupun sepatu safety. Mereka hanya mengenakan pakaian biasa berupa kaos dan celana pendek di tengah material tajam.

Sikap masa bodoh pelaksana proyek fisik ini dinilai telah menabrak berlapis regulasi:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap proyek dengan anggaran negara wajib memasang papan informasi (papan pagu).

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD demi mencegah kecelakaan kerja.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Larangan pemanfaatan ruang manfaat jalan (menaruh material) yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengendara.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tempuran maupun jajaran Pemerintah Kecamatan Bringin segera menertibkan proyek di Jalan Dusun Tepusan Glompong ini agar transparansi anggaran dan keselamatan kerja tetap ditegakkan, bukan justru dibiarkan berjalan liar tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berusaha menghubungi Kepala Dusun setempat maupun jajaran perangkat Desa Tempuran untuk mendapatkan klarifikasi utuh begitu agenda wisata selesai.

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta
DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT
Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 04:31 WIB

Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 00:36 WIB

DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Berita Terbaru