SEMARANG— Kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pernikahan di atas pernikahan sah yang melibatkan oknum pegawai PLN BSB/Krapyak berinisial LA kembali menemui babak baru. Fakta mengejutkan berhasil dihimpun oleh awak media terkait status hukum dari istri siri LA, yang berinisial IS.
Berdasarkan informasi terbaru, saat melangsungkan pernikahan siri dengan oknum pegawai PLN tersebut, IS ternyata diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain. IS masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan seorang pria bernama Arif Satria Nugroho.
Dari hasil pernikahan sahnya dengan Arif, IS diketahui telah dikaruniai dua orang anak. Saat dihubungi oleh tim media Trending Jateng melalui sambungan telepon, Arif membenarkan bahwa IS masih merupakan istri sahnya secara hukum ketika IS nekat melangsungkan pernikahan siri dengan LA.
Bahkan, Arif menegaskan bahwa hingga saat ini status mereka di mata hukum masih sebagai suami istri.
“Benar, (IS) masih sah istri saya saat melangsungkan pernikahan kembali dengan LA. Sampai saat ini kami masih sah secara hukum sebagai suami istri. Meskipun IS sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, namun hingga hari ini belum ada putusan talak cerai dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang,” ujar Arif saat dikonfirmasi.
Fakta baru ini kian memperkeruh skandal pernikahan siri yang menyeret oknum pegawai tersebut. Sebelumnya, LA telah dilaporkan oleh istri sahnya ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana perkawinan di atas pernikahan yang sah.
Dengan mencuatnya bukti baru bahwa IS juga masih berstatus sebagai istri orang lain, kasus ini berpotensi menyeret kedua belah pihak ke ranah hukum yang lebih dalam, khususnya terkait pelanggaran aturan pidana mengenai perkawinan dalam Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN BSB/Krapyak maupun pihak IS belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan fakta terbaru yang menguak skandal ini.
Penulis : Ningsih/Never
Editor : Redaksi











