Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG— Pembangunan proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menuai sorotan tajam. Selain diduga kuat belum mengantongi izin resmi, pihak pengelola kini disorot lantaran melakukan tindakan intimidasi dan tekanan terhadap awak media yang meliput proyek tersebut.

Pihak yang mengaku mewakili pengelola, seorang pria bernama Joss, menemui tim JK TV dan sejumlah jurnalis pada Jumat (29/5/2026). Dalam pertemuan itu, Joss yang juga mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan, justru melontarkan pernyataan bernada intervensi alih-alih mengklarifikasi legalitas proyek.

Joss berdalih bahwa proyek Nandanavana merupakan investasi yang akan menyerap tenaga kerja lokal dan mendongkrak ekonomi warga. Ia bahkan mempertanyakan tanggung jawab media jika proyek tersebut sampai dihentikan.

Namun, saat didesak mengenai status hukum pembangunan, Joss akhirnya mengakui bahwa proyek tersebut memang belum berizin resmi dan nekat beroperasi mendahului hukum.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” aku Joss kepada wartawan, Jumat (29/5).

Tidak sampai di situ, Joss secara terang-terangan meminta wartawan untuk menghentikan pemberitaan dan menghapus produk jurnalistik yang sudah tayang, dibumbui dengan iming-iming tawaran kerja sama.

Pasca-pemberitaan awal bergulir, situasi justru memanas. Sejumlah wartawan mengaku mendapatkan tekanan hebat. Informasi konfirmasi ke kepala desa diduga bocor ke pihak luar, memicu gelombang teror melalui pesan singkat WhatsApp.

Para jurnalis dilaporkan menerima ancaman intimidasi fisik jika tidak segera menurunkan berita terkait proyek tersebut. Muncul pula klaim sepihak bahwa proyek ini dibekingi oleh oknum aparat tinggi, meski hal tersebut belum terverifikasi.

Tindakan pembungkusan informasi ini jelas menabrak **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan. Segala bentuk intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batur masih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menegaskan akan segera mengambil tindakan untuk memeriksa status legalitas proyek tersebut.

“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS (Online Single Submission),” ujar Hetty singkat.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Diduga Nikah Siri dengan Oknum Pegawai PLN, Seorang Istri Dilaporkan Suaminya ke Polda Jateng
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru