SEMARANG— Pembangunan proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menuai sorotan tajam. Selain diduga kuat belum mengantongi izin resmi, pihak pengelola kini disorot lantaran melakukan tindakan intimidasi dan tekanan terhadap awak media yang meliput proyek tersebut.
Pihak yang mengaku mewakili pengelola, seorang pria bernama Joss, menemui tim JK TV dan sejumlah jurnalis pada Jumat (29/5/2026). Dalam pertemuan itu, Joss yang juga mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan, justru melontarkan pernyataan bernada intervensi alih-alih mengklarifikasi legalitas proyek.
Joss berdalih bahwa proyek Nandanavana merupakan investasi yang akan menyerap tenaga kerja lokal dan mendongkrak ekonomi warga. Ia bahkan mempertanyakan tanggung jawab media jika proyek tersebut sampai dihentikan.
Namun, saat didesak mengenai status hukum pembangunan, Joss akhirnya mengakui bahwa proyek tersebut memang belum berizin resmi dan nekat beroperasi mendahului hukum.
“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” aku Joss kepada wartawan, Jumat (29/5).
Tidak sampai di situ, Joss secara terang-terangan meminta wartawan untuk menghentikan pemberitaan dan menghapus produk jurnalistik yang sudah tayang, dibumbui dengan iming-iming tawaran kerja sama.
Pasca-pemberitaan awal bergulir, situasi justru memanas. Sejumlah wartawan mengaku mendapatkan tekanan hebat. Informasi konfirmasi ke kepala desa diduga bocor ke pihak luar, memicu gelombang teror melalui pesan singkat WhatsApp.
Para jurnalis dilaporkan menerima ancaman intimidasi fisik jika tidak segera menurunkan berita terkait proyek tersebut. Muncul pula klaim sepihak bahwa proyek ini dibekingi oleh oknum aparat tinggi, meski hal tersebut belum terverifikasi.
Tindakan pembungkusan informasi ini jelas menabrak **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan. Segala bentuk intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batur masih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menegaskan akan segera mengambil tindakan untuk memeriksa status legalitas proyek tersebut.
“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS (Online Single Submission),” ujar Hetty singkat.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











