BREBES – Proyek pembangunan Perumahan Paramadina Village yang berlokasi di Rancakalong, Bumiayu, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek perumahan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat, namun aktivitas pematangan lahan dan konstruksi tetap berjalan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek atau Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area lokasi. Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar asas transparansi publik dan memicu pertanyaan terkait legalitas proyek komersil tersebut.
Aktivitas pembangunan yang terus berjalan ini diduga kuat mengangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi terbaru tersebut, setiap kegiatan usaha dan pembangunan fisik wajib berbasis risiko dan harus melengkapi seluruh Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) sebelum memulai operasional di lapangan.
Selain masalah PBG, proyek perumahan berskala luas ini juga dipertanyakan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL). Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pembangunan perumahan wajib memiliki kajian dampak lingkungan yang jelas guna mencegah potensi bencana seperti banjir, longsor, maupun konflik air bersih dengan warga sekitar.
Tak hanya masalah perizinan yang buram, mencuat pula kabar miring mengenai adanya keterlibatan Seseorang Yang berinisial AGS yang diduga bertindak sebagai beking di balik proyek Perumahan Paramadina Village.
Keberadaan oknum tersebut disinyalir menjadi alasan mengapa pihak pengembang berani melakukan aktivitas di lokasi, meskipun diduga belum melengkapi dokumen perizinan dan amdal yang diwajibkan oleh dinas terkait di Kabupaten Brebes.
Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, nekat melakukan pembangunan atau pemanfaatan ruang tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Paramadina Village maupun oknum berinisial AGS belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin, amdal, dan tudingan back up tersebut. Warga berharap pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes segera turun tangan ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas. (Red)
Editor : Redaksi











