Geger! Oknum Penyidik Tipidter Polres Kendal Diduga Minta Rp250 Juta kepada Pengembang Perumahan, Catut Nama Kanit?

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Penanganan persoalan perizinan sumur bor di salah satu proyek perumahan di Kabupaten Kendal menjadi sorotan publik. Di tengah proses administrasi perizinan yang masih berjalan, dua oknum anggota penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kendal berinisial UCK dan DD dikabarkan memanggil salah satu direktur perusahaan pengembang untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan yang awalnya disebut sebagai upaya klarifikasi terkait legalitas sumur bor tersebut belakangan memunculkan kontroversi. Pasalnya, muncul dugaan adanya penyebutan nominal uang sebesar Rp250 juta kepada penasihat hukum (PH) perusahaan pengembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penasihat hukum perusahaan mengaku terkejut dengan adanya pembicaraan mengenai nominal tersebut karena dinilai tidak berkaitan dengan proses klarifikasi administrasi yang sedang berlangsung.

“Awalnya hanya terkait klarifikasi soal izin sumur bor yang masih dalam proses. Namun kemudian muncul penyebutan angka Rp250 juta yang membuat pihak perusahaan mempertanyakan maksud dan dasar pembicaraan tersebut,” ungkap sumber yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.

Yang lebih mengejutkan, oknum penyidik berinisial UCK disebut menyampaikan bahwa nominal ratusan juta rupiah tersebut merupakan arahan atau perintah dari atasannya, yakni Kanit Tipidter Polres Kendal. Klaim tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta atau mengarahkan pemberian sejumlah uang dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun etik.

Beberapa regulasi yang berpotensi terkait antara lain:

– Pasal 421 KUHP, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan dalam jabatan, maupun gratifikasi.

– Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena persoalan yang ditangani berawal dari proses administrasi perizinan yang belum selesai, bukan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, transparansi dan ketegasan institusi kepolisian dalam menindaklanjuti informasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari UCK, DD, maupun Kanit Tipidter Polres Kendal terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas cover both sides.

Apabila pihak Polres Kendal memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian
RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga
DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan
Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Dituduh Lakukan Pemukulan di Padepokan Kolo Cokro, Gus Nova Buka Suara: “Ada yang Janggal dengan Laporan Ini”
Gubernur Jateng  Ahmad Luthfy Tegaskan LGBTQ Bukan Ancaman, Asal Tak Lakukan Tindak Pidana
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:57 WIB

RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

Berita Terbaru