SEMARANG– Novita Aris Pramudiyani, seorang istri sah dari oknum pegawai BUMN, resmi melaporkan suaminya yang berinisial LA dan istri sirinya, IS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 18 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pernikahan terhalang atau menikah lagi tanpa izin.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTP/115/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini bermula ketika Novita mengetahui bahwa suaminya diam-diam telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain pada 30 Januari 2026 lalu.
Ironisnya, pernikahan siri tersebut dilakukan di saat Novita masih memegang status sebagai istri sah yang sah secara hukum dan agama. Diketahui, LA merupakan oknum pegawai BUMN yang bertugas di PLN Gardu Induk BSB/Krapyak, Semarang.
Saat ditemui oleh awak media, Novita mengungkapkan rasa kecewa dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak penegak hukum.
“Pada saat suami saya melakukan pernikahan kembali dengan wanita lain, saya masih istri sah. Suami saya tidak pernah memberitahu ataupun meminta izin untuk menikah lagi,” ujar Novita tegas.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini hingga selesai, mengingat status suaminya yang merupakan seorang abdi negara di instansi BUMN.
“Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral. Terlebih lagi, suami saya adalah seorang pegawai BUMN yang memiliki kode etik ketat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pernikahan tanpa izin tersebut. Kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan pelapor.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait. Kasus dugaan tindak pidana pernikahan kembali di atas pernikahan yang sah ini akan dibidik menggunakan Pasal 402 KUHP Baru mengenai perkawinan terhalang.
Penulis : Ningsih/Never
Editor : Redaksi











