Diduga Nikah Siri Tanpa Izin, Oknum Pegawai BUMN di Semarang Dilaporkan Istri Sah ke Polda Jateng

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG– Novita Aris Pramudiyani, seorang istri sah dari oknum pegawai BUMN, resmi melaporkan suaminya yang berinisial LA dan istri sirinya, IS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 18 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pernikahan terhalang atau menikah lagi tanpa izin.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTP/115/V/2026/JATENG/SPKT, kasus ini bermula ketika Novita mengetahui bahwa suaminya diam-diam telah melangsungkan pernikahan dengan wanita lain pada 30 Januari 2026 lalu.

Ironisnya, pernikahan siri tersebut dilakukan di saat Novita masih memegang status sebagai istri sah yang sah secara hukum dan agama. Diketahui, LA merupakan oknum pegawai BUMN yang bertugas di PLN Gardu Induk BSB/Krapyak, Semarang.

Saat ditemui oleh awak media, Novita mengungkapkan rasa kecewa dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak penegak hukum.

“Pada saat suami saya melakukan pernikahan kembali dengan wanita lain, saya masih istri sah. Suami saya tidak pernah memberitahu ataupun meminta izin untuk menikah lagi,” ujar Novita tegas.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini hingga selesai, mengingat status suaminya yang merupakan seorang abdi negara di instansi BUMN.

“Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Tindakan suami saya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral. Terlebih lagi, suami saya adalah seorang pegawai BUMN yang memiliki kode etik ketat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pernikahan tanpa izin tersebut. Kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan pelapor.

Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait. Kasus dugaan tindak pidana pernikahan kembali di atas pernikahan yang sah ini akan dibidik menggunakan Pasal 402 KUHP Baru mengenai perkawinan terhalang.

 

Penulis : Ningsih/Never

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru