Diduga Nikah Siri dengan Oknum Pegawai PLN, Seorang Istri Dilaporkan Suaminya ke Polda Jateng

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Direktorat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana terkait perkawinan terlarang pada Senin, 25 Mei 2026 siang sekitar pukul 11.50 WIB.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pria berinisial AS, yang melaporkan istrinya sendiri, IS, serta seorang oknum pegawai PLN Kota Semarang atas dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri.

AS menceritakan bahwa keretakan rumah tangganya bermula ketika ia dan istrinya pisah ranjang pada akhir Desember tahun lalu. Hubungan mereka merenggang setelah AS memergoki IS saling berkirim pesan (chat) mesra dengan oknum pegawai PLN tersebut, yang kini diduga kuat telah menjadi suami siri dari istrinya.

Meski telah pisah ranjang, AS menegaskan bahwa secara hukum mereka masih berstatus sebagai suami istri yang sah.

Diketahui sebelumnya, IS sempat melayangkan gugatan cerai melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Semarang pada 20 Februari 2026 lalu. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semarang yang baru terbit pada 21 Mei 2026, gugatan cerai tersebut resmi ditolak. Oleh karena itu, hingga saat ini keduanya masih resmi berstatus sebagai suami istri.

Berbekal status hukum dan putusan pengadilan yang menyatakan mereka masih sah sebagai suami istri, AS memilih jalur hukum dan melaporkan istri serta oknum pegawai PLN tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/132/V/2026/JATENG/SPKT tertanggal 25 Mei 2026, kasus ini kini resmi terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/132/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan berikutnya. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara maupun denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, baik IS maupun oknum pegawai PLN, terkait pelaporan ini. Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum di Polda Jawa Tengah.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru