SEMARANG, 7 Juli 2026 – Polemik dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Jalan Tambak Mas I, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, mencuat. Pernyataan Camat Semarang Utara, Siwi, yang menyebut lokasi pembangunan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, justru memunculkan sorotan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Siwi menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemkot Semarang dan proses rencana pembangunan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Status asetnya Pemkot. Sudah disosialisasikan bahwa di situ akan dibangun Gedung KMP,” ujar Siwi.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi kritis oleh awak media. Menurut wartawan, status aset pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Dalam sesi wawancara, wartawan mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status administrasi PBG masih menjadi sorotan publik.
“Justru karena ini aset Pemkot, aturan dan perundang-undangan harus dijalankan. Administrasi kepengurusan PBG sifatnya wajib. Jangan sampai ada normalisasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi,” ujar wartawan saat meminta penjelasan kepada Camat.
Sorotan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan administrasi bangunan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Semarang Utara menjelaskan bahwa peran kecamatan hanya sebatas mengusulkan lokasi. Ia menerangkan, Dinas Koperasi Kota Semarang sebelumnya meminta seluruh kelurahan di wilayah Semarang Utara mengusulkan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
“Dari sembilan kelurahan di Semarang Utara yang diusulkan, setelah dilakukan survei oleh Dinas Koperasi, lokasi di Tambak Mas yang disetujui. Informasi dari Bu Lurah, warga tidak masalah,” jelasnya.
Namun ketika dimintai penjelasan mengenai proses pembangunan dan legalitas PBG, Siwi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena proses tersebut tidak melalui pihak kecamatan.
“Selanjutnya terkait proses pendirian dan proses berikutnya kami tidak tahu. Terkait izin bangun tidak melalui kecamatan. Detailnya langsung ke Pak Danramil ya, karena beliau yang sering ke situ,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Lurah Panggung Lor, Diana, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dasar pernyataan bahwa warga telah menyetujui pembangunan serta mengenai status PBG belum memperoleh respons.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi teknis terkait membuat sejumlah pertanyaan mengenai aspek administrasi dan legalitas pembangunan masih belum terjawab.
Publik kini menantikan penjelasan dari Pemerintah Kota Semarang dan instansi berwenang mengenai status perizinan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi












