PEKALONGAN – Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Pemkab Pekalongan, Senin (9/3/2026) siang, diwarnai aksi protes keras dari puluhan awak media. Hal ini dipicu oleh tindakan oknum yang diduga dari Protokol Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang melarang jurnalis masuk untuk meliput jalannya acara.
Penutupan akses ini memicu kegeraman para insan pers yang telah hadir sesuai jadwal. Suasana sempat memanas di depan pintu aula saat petugas protokol tetap bersikeras menghalangi jurnalis, meski mereka telah menunjukkan identitas resmi.
Kekecewaan jurnalis memuncak karena pembatasan akses ini dianggap tidak wajar untuk agenda pemerintahan yang seharusnya bersifat publik. Muncul dugaan kuat bahwa ada hal krusial yang sengaja dijauhkan dari pantauan media terkait isu sensitif yang sedang berkembang.
“Ini kasus korupsi. Seharusnya transparan. Apa sebenarnya yang kalian sembunyikan sehingga kami tidak boleh masuk?” ujar salah satu wartawan dengan nada kecewa di depan pintu aula Setda Kabupaten Pekalongan.
Sebagai bentuk protes keras dan kekecewaan mendalam terhadap tindakan protokol, sejumlah wartawan secara serentak melepas kartu identitas pers (ID Card) mereka dan meletakkannya di atas keset lantai tepat di depan pintu utama aula.
Aksi simbolis ini dilakukan sebagai pesan bahwa martabat profesi jurnalis sedang diinjak-injak oleh birokrasi yang abai terhadap aturan hukum. Tindakan penghalangan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kontradiksi muncul saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan klarifikasi usai acara. Gubernur menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menutup akses bagi media.
“Saya datang langsung masuk untuk memberikan pengarahan, dan saya tidak ada melarang-larang (liputan). Terkait teknis pengaturan di lapangan, yang bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara,” tegas Luthfi di hadapan awak media sebelum meninggalkan lokasi.
Pernyataan Gubernur yang menegaskan tidak adanya larangan dari dirinya justru menyudutkan pihak Protokol di lapangan. Insiden ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam manajemen komunikasi publik di lingkungan provinsi.
Poin-poin kritis dalam insiden ini meliputi :
–Dugaan Penutupan Informasi: Pengaitan dengan isu korupsi oleh awak media menunjukkan adanya kepentingan publik besar yang sedang dikawal, namun justru dihambat oleh pihak teknis di lapangan.
–Pelanggaran Hukum Pers: Alasan teknis protokoler tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum untuk menghormati kebebasan pers sesuai undang-undang yang berlaku.
–Evaluasi Total: Kejadian di Pekalongan ini menjadi catatan hitam bagi hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers di Jawa Tengah.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











