Abaikan K3, Proyek Ashta Home by 88 Baja Group di Kota Semarang Disorot

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Proyek pembangunan Ashta Home by 88 Baja Group menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri yang memadai.

Pantauan di lapangan, Jumat (6/2), pekerja terlihat tidak menggunakan safety belt maupun perlengkapan pengaman lainnya, padahal pekerjaan dilakukan di area dengan risiko jatuh yang tinggi. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.

Padahal, penggunaan safety belt merupakan kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi di ketinggian sebagaimana diatur dalam peraturan K3. Kelalaian terhadap prosedur ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan tenaga kerja.

Selain aspek K3, proyek Ashta Home by 88 Baja Group juga memunculkan pertanyaan terkait ketinggian bangunan yang sedang dikerjakan. Bangunan tersebut perlu dievaluasi apakah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan batas ketinggian gedung yang diatur dalam peraturan tata kota Semarang.

Di lokasi proyek juga terlihat papan bertuliskan “Building Material Showroom”, yang memunculkan dugaan adanya fungsi bangunan komersial. Hal ini menambah pentingnya kejelasan perizinan serta kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan dari pengembang terkait izin mendirikan bangunan, izin operasional, serta analisis dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan risiko bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang diharapkan dapat turun tangan melakukan inspeksi lapangan. Pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan K3, menjadi kewenangan Disnaker untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas dinilai perlu untuk memberikan efek jera serta melindungi keselamatan pekerja.

Keselamatan kerja di sektor konstruksi merupakan isu krusial mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Setiap pengembang diwajibkan menempatkan aspek K3 sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ashta Home by 88 Baja Group terkait dugaan pengabaian K3 dan evaluasi ketinggian bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

(*)

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian
RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga
DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan
Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara
Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dari Kursi Jabatan Jampidsus
Dituduh Lakukan Pemukulan di Padepokan Kolo Cokro, Gus Nova Buka Suara: “Ada yang Janggal dengan Laporan Ini”
Gubernur Jateng  Ahmad Luthfy Tegaskan LGBTQ Bukan Ancaman, Asal Tak Lakukan Tindak Pidana
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Diduga Dikeluarkan Mendadak dari TK-B, Orang Tua Pertanyakan Kebijakan KB-TK Islam Ibnu Hajar di Tengah Proses Perceraian

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:57 WIB

RPK-RI Desak Uji Laboratorium Ulang Material Tanah Urug Proyek Tol Patimura–Salatiga

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:22 WIB

DPC Peradi Ungaran Tepati Janji Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:44 WIB

Berbulan-bulan Dibiarkan Longsor, Tanggul di Jl. Candi Kencana Raya Kalipancur Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:21 WIB

Diduga Tetap Beroperasi Meski Pernah Ditolak Distaru, Minimarket di Tugu Semarang Dipersoalkan RPK-RI

Berita Terbaru