Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah berinisial ENW dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku dilaporkan setelah diduga membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta milik seorang karyawan swasta asal Pekunden, Semarang Tengah, berinisial AMW

Laporan pengaduan ini dilayangkan secara resmi kepada Kapolrestabes Semarang Cq. Kasat Reskrim pada pertengahan tahun 2026, setelah upaya persuasif dan somasi yang dikirimkan korban tidak kunjung mendapat iktikad baik dari terlapor.

Berdasarkan berkas laporan yang diperoleh, kasus ini bermula saat ENW mendatangi korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 250.000.000,-. Guna meyakinkan korban, ENW yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah ini, menjanjikan akan memberikan sebuah proyek pekerjaan kepada korban.

Selain iming-imingan proyek, oknum PNS tersebut juga berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu singkat, yakni hanya 3 (tiga) hari. Alasan peminjaman disebut sebagai syarat bagi terlapor untuk melakukan proses top up dana di KOPSIPNU.

Terpikat dengan janji manis dan status terlapor yang merupakan pejabat ASN, korban akhirnya menyetujui pinjaman tersebut. Pada tanggal 5 November 2025, korban mentransfer uang total Rp 250 juta secara bertahap ke tiga rekening berbeda atas nama ENW (BCA, Bank Jateng, dan Bank Mandiri).

Namun petaka dimulai setelah batas waktu tiga hari terlampaui. Saat korban mencoba menagih uangnya kembali, ENW mulai menunjukkan gelagat tidak beres. Terlapor kerap mangkir dengan berbagai alasan dan mulai sulit untuk dihubungi.

“Jangankan uang kembali, proyek pekerjaan yang dijanjikan saat awal meminjam pun ternyata fiktif dan tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar perwakilan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ratu Adil, yang mendampingi korban.

Sebelum menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian, pihak korban mengaku telah melayangkan Surat Somasi (teguran hukum) resmi kepada ENW. Namun karena surat teguran tersebut diabaikan dan terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik, korban akhirnya resmi mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, oknum PNS berinisial ENW tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Sebagai penguat laporan, korban juga telah melampirkan sejumlah bukti dokumen, termasuk bukti transfer bank bertahap dan surat somasi, guna mempercepat proses penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Pihak korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas memproses oknum ASN yang mencederai institusi pemerintahan tersebut.

Hingga Berita ini Diturunkan ENW Belum membalas whatsapp awak media yang hendak mencoba mengklarifikasi perihal Tersebut

(TJ/Red)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja
DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT
Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:49 WIB

Janji Proyek Fiktif, Oknum PNS Dinas PUPR Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 04:31 WIB

Proyek Talud di Bringin Jadi Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Pekerja Abaikan Keselamatan Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 00:36 WIB

DPP RPK-RI DAN LMKPI BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCEGAHAN AKTIFITAS TAMBANG YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Berita Terbaru