Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PLH-RI) Desak Penghentian Tambang Ilegal di Sungai Sengare Pekalongan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Lembaga Kajian Lingkungan Hidup dari Peduli Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PLH-RI) secara resmi melayangkan surat peringatan keras (Teguran Tertulis) kepada pengelola tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Surat bernomor 0012/SP-01/TI-KDL/III/2026 tersebut ditujukan kepada saudara Drajad Prabowo selaku pengelola kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Sungai Sengare, Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian analisa dampak lingkungan, PLH-RI mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lokasi tersebut:

Ketiadaan Izin Resmi: Aktivitas penambangan belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Kerusakan Ekosistem: Lokasi tambang berada di titik koordinat yang merupakan area pengendali banjir.

Aktivitas pengambilan batu sungai secara liar dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Izin Alat Berat Bermasalah: Penggunaan alat berat di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan Izin SIA dan SIO dari Kemenaker. Selain itu, operator alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER).

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat pertambangan tersebut.

PLH-RI menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan fisik (produksi maupun penjualan) segera DIHENTIKAN. Pihak pengelola juga diminta untuk segera melakukan reklamasi lahan dan memindahkan seluruh alat berat dari lokasi dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterbitkan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan instruksi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan lokasi dan melaporkan tindakan ini kepada pihak Kepolisian,” tegas SEKJEN PLH-RI DONY WAHYUDI

Pelanggaran ini berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengelola juga terancam dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara serta kerusakan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Pekalongan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru