Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PLH-RI) Desak Penghentian Tambang Ilegal di Sungai Sengare Pekalongan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Lembaga Kajian Lingkungan Hidup dari Peduli Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PLH-RI) secara resmi melayangkan surat peringatan keras (Teguran Tertulis) kepada pengelola tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Surat bernomor 0012/SP-01/TI-KDL/III/2026 tersebut ditujukan kepada saudara Drajad Prabowo selaku pengelola kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Sungai Sengare, Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian analisa dampak lingkungan, PLH-RI mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lokasi tersebut:

Ketiadaan Izin Resmi: Aktivitas penambangan belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Kerusakan Ekosistem: Lokasi tambang berada di titik koordinat yang merupakan area pengendali banjir.

Aktivitas pengambilan batu sungai secara liar dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Izin Alat Berat Bermasalah: Penggunaan alat berat di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan Izin SIA dan SIO dari Kemenaker. Selain itu, operator alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER).

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat pertambangan tersebut.

PLH-RI menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan fisik (produksi maupun penjualan) segera DIHENTIKAN. Pihak pengelola juga diminta untuk segera melakukan reklamasi lahan dan memindahkan seluruh alat berat dari lokasi dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterbitkan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan instruksi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan lokasi dan melaporkan tindakan ini kepada pihak Kepolisian,” tegas SEKJEN PLH-RI DONY WAHYUDI

Pelanggaran ini berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengelola juga terancam dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara serta kerusakan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Pekalongan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru