Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PLH-RI) Desak Penghentian Tambang Ilegal di Sungai Sengare Pekalongan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Lembaga Kajian Lingkungan Hidup dari Peduli Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PLH-RI) secara resmi melayangkan surat peringatan keras (Teguran Tertulis) kepada pengelola tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Surat bernomor 0012/SP-01/TI-KDL/III/2026 tersebut ditujukan kepada saudara Drajad Prabowo selaku pengelola kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Sungai Sengare, Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian analisa dampak lingkungan, PLH-RI mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lokasi tersebut:

Ketiadaan Izin Resmi: Aktivitas penambangan belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Kerusakan Ekosistem: Lokasi tambang berada di titik koordinat yang merupakan area pengendali banjir.

Aktivitas pengambilan batu sungai secara liar dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Izin Alat Berat Bermasalah: Penggunaan alat berat di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan Izin SIA dan SIO dari Kemenaker. Selain itu, operator alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER).

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat pertambangan tersebut.

PLH-RI menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan fisik (produksi maupun penjualan) segera DIHENTIKAN. Pihak pengelola juga diminta untuk segera melakukan reklamasi lahan dan memindahkan seluruh alat berat dari lokasi dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterbitkan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan instruksi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan lokasi dan melaporkan tindakan ini kepada pihak Kepolisian,” tegas SEKJEN PLH-RI DONY WAHYUDI

Pelanggaran ini berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengelola juga terancam dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara serta kerusakan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Pekalongan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru