Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PLH-RI) Desak Penghentian Tambang Ilegal di Sungai Sengare Pekalongan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Lembaga Kajian Lingkungan Hidup dari Peduli Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PLH-RI) secara resmi melayangkan surat peringatan keras (Teguran Tertulis) kepada pengelola tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Surat bernomor 0012/SP-01/TI-KDL/III/2026 tersebut ditujukan kepada saudara Drajad Prabowo selaku pengelola kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Sungai Sengare, Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian analisa dampak lingkungan, PLH-RI mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di lokasi tersebut:

Ketiadaan Izin Resmi: Aktivitas penambangan belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.

Kerusakan Ekosistem: Lokasi tambang berada di titik koordinat yang merupakan area pengendali banjir.

Aktivitas pengambilan batu sungai secara liar dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Izin Alat Berat Bermasalah: Penggunaan alat berat di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan Izin SIA dan SIO dari Kemenaker. Selain itu, operator alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER).

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat pertambangan tersebut.

PLH-RI menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan fisik (produksi maupun penjualan) segera DIHENTIKAN. Pihak pengelola juga diminta untuk segera melakukan reklamasi lahan dan memindahkan seluruh alat berat dari lokasi dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterbitkan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan instruksi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan lokasi dan melaporkan tindakan ini kepada pihak Kepolisian,” tegas SEKJEN PLH-RI DONY WAHYUDI

Pelanggaran ini berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengelola juga terancam dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara serta kerusakan infrastruktur pengendali banjir di wilayah Pekalongan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru