KEBUMEN – Perasaan kecewa dan tidak terima menyelimuti keluarga ahli waris almarhum Haji Hasyim. Lahan seluas 1.721 meter persegi di Desa Kutosari, yang selama puluhan tahun dipinjamkan untuk operasional Satlantas Polres Kebumen, kini justru dalam proses sertifikasi menjadi milik negara oleh pihak kepolisian tanpa seizin keluarga.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Teguh Purnomo, membeberkan bahwa sejak tahun 1950-an, Haji Hasyim dengan tulus meminjamkan tanahnya untuk kepentingan institusi kepolisian. Namun, kebaikan tersebut kini berbalas polemik setelah muncul pengumuman permohonan hak tanah di BPN Kebumen tertanggal 27 November 2025.
“Keluarga kaget. Tidak ada jual beli atau apa pun. Kalau ada harusnya kan pemilik berubah,” tegas Teguh saat memberikan keterangan pada Selasa (3/3). Ia menambahkan bahwa status awal tanah tersebut hanyalah sebatas pinjam pakai.
Meski lahan tersebut digunakan oleh Polres, pihak keluarga memegang bukti kuat berupa:
* Dokumen Letter C Desa Nomor 018-010 Persil 50.
Surat Keterangan Pemerintah Desa Kutosari Nomor 045.27.08 tertanggal 24 Januari 2002 yang menyatakan tanah tersebut sah milik Haji Hasyim.
Kepala Desa Kutosari, Muhammad Fadlan, juga mengonfirmasi bahwa secara administratif desa, tidak pernah tercatat adanya transaksi jual beli atau hibah terkait lahan tersebut. “Tidak ada kronologi perolehan tanah itu dibeli apa dipinjam. Tidak bunyi riwayat pengalihan tanah,” ungkapnya.
Tak tinggal diam melihat hak milik keluarga terancam hilang, ahli waris kini telah menyurati Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil agar ada mediasi langsung dan penyelesaian yang transparan, bahkan pihak keluarga menyatakan siap jika masalah ini harus melibatkan Kapolri untuk turun tangan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











