Wali Kota Semarang Tanggapi penyebutan Nama nya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Chromebook Di Kemendikbud Ristek

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 17 Desember 2025 – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan klarifikasi resmi menyusul penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK (Laptop/Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Klarifikasi ini disampaikan Wali Kota melalui pesan singkat kepada Trending Jateng pada hari ini, Rabu (17/12).

Agustina Wilujeng, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi X DPR RI (mitra kerja Kemendikbudristek), membantah dengan tegas segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wali Kota Semarang tersebut.

Penyebutan nama Agustina dalam dakwaan terdakwa [Sri] mencuat terkait dugaan adanya “titipan” nama pengusaha yang diminta untuk diakomodasi dalam proyek pengadaan laptop tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng menyatakan bahwa beliau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyebutan nama dalam persidangan, saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar publik menerima informasi secara berimbang dan proporsional untuk menghindari kesalahpahaman.

“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Nuwun,” tutupnya.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk merespons pemberitaan yang beredar luas menyusul sidang pembacaan dakwaan di Jakarta Pusat, yang mengaitkan sejumlah nama pejabat dan politisi dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru