Semarang – Puluhan kepala keluarga di Bulusan, Tembalang, kini hanya bisa berdiri terpaku memandangi tanah mereka yang terancam hilang. Selembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang kini terasa seperti kertas sampah tanpa guna. Tragedi ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan rakyat kecil.
Bagi warga Bulusan, kepatuhan mereka kepada negara justru menjadi bumerang yang mematikan. Dengan kepolosan dan logika rakyat jelata, mereka yakin bahwa sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah jaminan keamanan mutlak. Mereka memilih diam dan tidak mengintervensi persidangan karena satu keyakinan: BPN pasti akan menjaga dan mempertahankan produk hukum yang mereka terbitkan sendiri.
Namun, kenyataan yang terjadi sungguh memuakkan. Saat PTUN Semarang membatalkan hak atas tanah mereka, BPN Kota Semarang justru menunjukkan sikap pengecut dengan tidak melakukan upaya hukum banding. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung kedaulatan tanah rakyat ini justru memilih “cuci tangan” dan membiarkan warga berjuang sendirian di tengah badai hukum yang tidak mereka pahami.
Pertanyaan tajam kini mengarah pada kredibilitas BPN Kota Semarang: Untuk apa sertifikat berlogo Garuda itu diterbitkan jika instansinya sendiri enggan membelanya? Sikap diam BPN bukan hanya kelalaian administrasi, melainkan tindakan yang membiarkan rakyat dijajah di atas tanahnya sendiri oleh kekuatan yang lebih besar.
Rakyat kini bertanya-tanya dengan nada getir, apakah keadilan di negeri ini hanya milik mereka yang berduit dan paham celah hukum? Apakah kejujuran warga Bulusan dalam memercayai negara harus dibayar dengan hilangnya ruang hidup mereka?
Negara tidak boleh tutup mata melihat rakyatnya “dibantai” secara perlahan oleh sistem yang korosif. Publik kini menunggu, apakah masih ada nurani yang tersisa di jajaran pemangku kebijakan, ataukah Bulusan akan selamanya diingat sebagai bukti sejarah tentang bagaimana negara membuang rakyatnya sendiri demi sebuah sikap pasif yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











