Sindikat Pemalsu SKCK di Jepara Dibongkar, Tiga Wanita Diamankan Polisi

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yang semuanya merupakan wanita berhasil diringkus setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang hendak dilegalisir.

Kasus ini mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan. Saat itu, seorang saksi berinisial EA datang membawa empat lembar SKCK untuk dilegalisir. Namun, petugas piket merasa curiga setelah melihat perbedaan fisik yang mencolok pada lembaran dokumen tersebut.

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada SKCK yang dibawa saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan data, dokumen tersebut dipastikan palsu,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. Ketiga tersangka adalah:

* IMF (23), warga Kecamatan Kembang.

* IN (23), warga Kecamatan Kembang.

* DSW (29), warga Kecamatan Batealit.

Modus yang dijalankan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK secara instan melalui media sosial dan status WhatsApp. Dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk soft file PDF dengan tarif Rp90.000 per lembar.

“Tersangka IMF mendapatkan file tersebut dari IN dan DSW. Berdasarkan pengakuan, file didapat dari seseorang berinisial AU di Jawa Timur yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Erick.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa:

* 4 lembar SKCK palsu.

* 3 lembar SKCK asli sebagai pembanding.

* 3 unit telepon genggam milik para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketiganya kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan pintas dalam mengurus dokumen resmi. SKCK merupakan dokumen otentik yang harus diurus melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu adalah tindak pidana. Kami meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan jasa pembuatan dokumen ilegal di media sosial,” tegasnya.

 

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru