Sindikat Pemalsu SKCK di Jepara Dibongkar, Tiga Wanita Diamankan Polisi

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yang semuanya merupakan wanita berhasil diringkus setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang hendak dilegalisir.

Kasus ini mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan. Saat itu, seorang saksi berinisial EA datang membawa empat lembar SKCK untuk dilegalisir. Namun, petugas piket merasa curiga setelah melihat perbedaan fisik yang mencolok pada lembaran dokumen tersebut.

“Petugas menemukan perbedaan fisik pada SKCK yang dibawa saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan data, dokumen tersebut dipastikan palsu,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. Ketiga tersangka adalah:

* IMF (23), warga Kecamatan Kembang.

* IN (23), warga Kecamatan Kembang.

* DSW (29), warga Kecamatan Batealit.

Modus yang dijalankan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK secara instan melalui media sosial dan status WhatsApp. Dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk soft file PDF dengan tarif Rp90.000 per lembar.

“Tersangka IMF mendapatkan file tersebut dari IN dan DSW. Berdasarkan pengakuan, file didapat dari seseorang berinisial AU di Jawa Timur yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Erick.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa:

* 4 lembar SKCK palsu.

* 3 lembar SKCK asli sebagai pembanding.

* 3 unit telepon genggam milik para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketiganya kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan pintas dalam mengurus dokumen resmi. SKCK merupakan dokumen otentik yang harus diurus melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu adalah tindak pidana. Kami meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan jasa pembuatan dokumen ilegal di media sosial,” tegasnya.

 

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru