Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – Sebuah perkara hukum yang bermula dari pertemuan di malam minggu pada November 2025 kini memasuki babak baru. Rendi Riyanto, seorang pemuda asal Majalengka, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka setelah menilai proses hukum yang menjeratnya penuh dengan kejanggalan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl. Sidang perdana pun telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di ruang sidang PN Majalengka.

Kuasa hukum Rendi, Agus Prayoga, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari sebuah kejadian di wilayah Cirebon pada akhir tahun lalu. Meski sempat berujung pada laporan polisi, Agus menegaskan bahwa kliennya sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan.

Penyelesaian Kekeluargaan: Pihak Rendi mengklaim sudah ada kesepakatan damai.

Kewajiban Dipenuhi: Klien telah membayar denda kepada pihak perempuan dan keluarga sesuai kesepakatan.

Kelanjutan Hukum: Kendati sudah damai, penyidikan tetap berjalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah ada proses perdamaian. Klien kami juga telah memenuhi kesepakatan, termasuk membayar denda. Namun, pada Januari 2026, Rendi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Agus.

Pihak kuasa hukum menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam gugatan praperadilan ini:

Keabsahan Status Tersangka: Pemeriksaan dan penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masa Penahanan Melampaui Batas: Rendi diketahui telah ditahan selama lebih dari dua bulan. Agus menegaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menahan tersangka maksimal adalah 60 hari.

Berkas Belum Lengkap (P21): Hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, namun kliennya tetap mendekam di tahanan.

Agus Prayoga menyatakan bahwa langkah praperadilan ini diambil bukan hanya untuk membela kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika penyidikan tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka demi hukum orang tersebut harus dibebaskan,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menguji apakah tindakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rendi Riyanto sah secara hukum atau justru mencederai hak-hak konstitusional warga negara.

 

Penulis : Ningsih

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru