JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) resmi menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Pom TNI.
Danpuspom TNI menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga akan mengusut tuntas latar belakang kejadian tersebut.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri Nuryanto. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi.”
Dalam proses hukum yang berjalan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara dengan rentang waktu 4 hingga 7 tahun.
Sebagai bagian dari prosedur pemenuhan alat bukti dan penuntasan perkara, Puspom TNI akan melakukan langkah-langkah berikut:
Pembuatan Laporan Polisi: Menindaklanjuti laporan dari saksi korban.
Visum et Repertum: Mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melengkapi bukti fisik kekerasan.
Transparansi: Menjamin proses hukum berjalan terbuka mengingat kasus ini melibatkan aktivis HAM dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Hingga saat ini, publik terus menanti transparansi dan kejelasan motif di balik aksi penyerangan ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











