Puspom TNI Amankan 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) resmi menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Pom TNI.

Danpuspom TNI menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga akan mengusut tuntas latar belakang kejadian tersebut.

“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri Nuryanto. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi.”

Dalam proses hukum yang berjalan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara dengan rentang waktu 4 hingga 7 tahun.

Sebagai bagian dari prosedur pemenuhan alat bukti dan penuntasan perkara, Puspom TNI akan melakukan langkah-langkah berikut:

Pembuatan Laporan Polisi: Menindaklanjuti laporan dari saksi korban.

Visum et Repertum: Mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melengkapi bukti fisik kekerasan.

Transparansi: Menjamin proses hukum berjalan terbuka mengingat kasus ini melibatkan aktivis HAM dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Hingga saat ini, publik terus menanti transparansi dan kejelasan motif di balik aksi penyerangan ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!
Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap
Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang
Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara
Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab
Kajian Tambang RPK-RI: Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak di Jawa Tengah, Diduga Hasil Rekayasa Oknum Pejabat
Izin Belum Lengkap, Proyek Wisata Nandanavana di Getasan Malah Intimidasi Wartawan
Diduga Tak Kantongi Izin , Proyek Perumahan Paramadina Village Brebes Jadi Sorotan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:37 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Disentil Warga Blora: Gaji, Pakaian, Sepatu, dan Kaos Kaki Anda Dibayar Pakai Pajak Rakyat,Kata-kata Anda Sakiti Kami!

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:20 WIB

Hak Jawab Pengelola Perumahan Paramadina Village Brebes Klaim Perizinan Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:28 WIB

Geram Tak Ada Tindakan dari Aparat, Warga Kertabesuki Brebes Robohkan Warung Penjual Obat Terlarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan Dokumen dan Wanprestasi, DPP RPK-RI Desak Tambang Galian C di Desa Delik Tuntang Ditutup Sementara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

Sinergi Dan Kolaborasi Dinas PU Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill, Perbaiki Jembatan Panjangan Dampak Galian C Komitmen dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru