Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN — Gunung Mergi, sebuah bukit yang berdiri di pinggiran Kota Ungaran, Kabupaten Semarang, kini berada di ambang kehancuran total. Bukit yang terletak persis di tepi jalur Jalan Tol Ungaran tak jauh dari gerbang keluar (exit tol) perlahan tapi pasti mulai rata dengan tanah akibat pengerukan material galian C berupa batu andesit secara masif selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan analisis geologi, Gunung Mergi memiliki fungsi krusial sebagai kawasan penyangga hujan dan daerah resapan air untuk wilayah di bawahnya. Namun, benteng ekologis ini kini terancam hilang demi eksploitasi komersial yang dinilai ugal-ugalan oleh dua perusahaan yang diduga dimiliki orang yang sama, yaitu PT Sapta Mitra Nusantara dan PT Berkah Mahlis Gatu.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sapta Mitra Nusantara—yang mencakup luas area 8,4 hektar di Kelurahan Beji dan Karangjati—telah diperbarui pada 28 Juni 2024.

Langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang meloloskan pembaruan izin ini langsung memicu tanda tanya besar dan kecurigaan publik terkait adanya dugaan “kesepakatan di bawah meja”. Pasalnya, izin tersebut terbit di atas lahan yang secara hukum masih bermasalah:

Abaikan Putusan Mahkamah Agung (MA): Lahan galian C seluas 7.150 m² di area tersebut merupakan lahan sengketa dengan ahli waris Singopawiro yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimenangkan oleh warga di tingkat MA. Bagaimana mungkin izin pertambangan tetap diperbarui di atas lahan yang tidak clean and clear?

Misteri Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek): Sejak area pertambangan berdiri, kedua perusahaan diduga belum pernah melakukan reklamasi atas tanah yang telanjur digali. Publik mempertanyakan ke mana aliran Dana Jamrek yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai garansi pemulihan lingkungan, atau apakah dana tersebut justru mengalir ke kantong oknum tertentu.

Pelanggaran di lapangan diduga tidak hanya berkutat pada masalah lahan dan lingkungan. Muncul dugaan kuat bahwa operasional alat-alat berat yang digunakan untuk mengeruk batu andesit di Gunung Mergi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Jika dugaan ini terbukti, pihak korporasi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melakukan tindak pidana murni penyelundupan energi yang haknya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindakan menambang tanpa memedulikan dokumen perencanaan serta membiarkan lahan pascatambang rusak parah melanggar aturan hukum positif yang tegas:

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Menjerat setiap orang/korporasi yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sanksi Administrasi hingga Pidana IUP: Berdasarkan UU Pertambangan Minerba, pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai sanksi pencabutan izin hingga pidana kurungan.

Melihat gurita persoalan yang menyelimuti Gunung Mergi, Susilo H. Prasetiyo, Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), menyerukan desakan keras agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun ke lapangan.

“Kami menduga kuat penambangan berjalan di luar dokumen perencanaan tambang, menggunakan BBM subsidi secara ilegal, serta menabrak hak keperdataan warga yang sah berdasarkan putusan MA. Kami mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengkaji ulang dan mencabut kembali izin yang diperbarui pada 28 Juni 2024 tersebut,” tegas Susilo.

Jika pembiaran dan praktik tambang ugal-ugalan ini terus melenggang, hilangnya fungsi penyangga resapan air di Gunung Mergi dipastikan akan menjadi bom waktu bencana ekologis yang harus dibayar mahal oleh masyarakat Ungaran bawah.

(TJ/Red)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: LPSK Buka Peluang Lindungi Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru