Pungli Kios Simongan: Uang Ditarik Rp3 Ribu, Karcis Cuma Rp2.400, Disperindag Semarang Membisu

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Trending Jateng, SEMARANG – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pemilik kios kembali mencuat di kawasan Simongan, Kota Semarang, memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi retribusi daerah.

Sejumlah pedagang mengaku setiap hari, kecuali hari Minggu, diminta membayar uang sebesar Rp3.000 per kios. Namun, pungutan tersebut dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Dalam praktiknya, pemilik kios yang membayar akan menerima tiga kupon atau karcis retribusi. Anehnya, pada masing-masing kupon hanya tertulis nominal Rp800. Jika dijumlahkan, total nominal dalam karcis hanya Rp2.400, berbeda dengan uang tunai yang diminta petugas sebesar Rp3.000 per hari, menyisakan selisih Rp600 yang tidak jelas alokasinya.

Seorang pedagang berinisial E mengungkapkan bahwa sistem pembayaran juga tidak resmi. Pembayaran tidak bersifat wajib harian, dan jika tidak membayar pada satu hari, mereka diperbolehkan membayar di hari berikutnya dengan nominal dobel. Namun, mekanisme ini tidak disertai pencatatan resmi, sehingga jumlah pembayaran kerap tidak sesuai dan bergantung pada kesepakatan lisan semata.

Tidak adanya sistem administrasi semakin menimbulkan tanda tanya. Baik pemilik kios maupun petugas penarik retribusi tidak melakukan pencatatan transaksi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pedagang hanya memberikan uang seadanya dan tetap diterima tanpa perhitungan yang jelas.

Kejanggalan lain terlihat dari identitas petugas penarik retribusi. Para petugas disebut tidak mengenakan seragam dinas maupun tanda pengenal resmi. Selain itu, kupon atau karcis retribusi baru diberikan jika diminta oleh pedagang, bukan secara otomatis setiap kali pembayaran dilakukan.

Pada karcis yang beredar tertulis “Pemerintah Kota Semarang Dinas Perdagangan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Penggunaan Lahan untuk Perdagangan/Jasa Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan nominal Rp800.” Padahal, Perda tersebut diketahui telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum dan praktik di lapangan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengapa karcis lama masih digunakan.

Menurut E, praktik tersebut telah berlangsung lama. Sebagian besar pemilik kios mengaku tetap membayar setiap hari demi menghindari masalah, meskipun tidak sedikit yang menolak karena menilai pungutan tersebut tidak jelas manfaatnya. Pasalnya, persoalan keamanan, kebersihan, dan pengelolaan sampah masih ditanggung sendiri oleh para pemilik kios.

Praktik penarikan ini terjadi di wilayah Simongan dengan perkiraan jumlah kios mencapai sekitar 500 unit. Jika dihitung secara kasar, dengan tarif Rp3.000 per kios per hari, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp468 juta per tahun hanya dari satu wilayah. Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan retribusi daerah dan potensi kebocoran dana.

Dugaan pungutan liar ini mendesak adanya audit dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal Pemerintah Kota Semarang.

Sementara itu, pada Senin (15/12) Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar tersebut belum memberikan jawaban atau keterangan resmi. Sikap bungkam dari instansi terkait ini semakin memperkuat kekhawatiran pedagang dan publik terhadap praktik retribusi yang tidak transparan di Kota Semarang. (*)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru