Tunggal Warga, 2 Mei 2026 – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tulang Bawang kian terang-terangan dan seolah menantang hukum. SPBU 24.345.114 yang berlokasi di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjadi sarang nyaman bagi para mafia BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Hasil pantauan langsung di lokasi pada Sabtu dini hari pukul 03.50 WIB mengungkap tabir gelap aktivitas tersebut. Satu unit truk dump dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terpantau bebas keluar-masuk mengisi solar secara berulang kali (ngangsu). Gerak-gerik ini mustahil terjadi tanpa adanya “restu” atau kongkalikong busuk antara pihak manajemen SPBU dengan para mafia pelangsir.
Kondisi memuakkan ini memicu kemarahan besar dari para sopir logistik. Edo, seorang sopir truk lintas provinsi, meluapkan kekesalannya atas pembiaran yang kasat mata ini. Menurutnya, pemandangan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan yang membuat solar menjadi langka di tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akibatnya, biaya distribusi membengkak dan harga bahan pokok di pasar kian mencekik leher rakyat kecil.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang, didesak keras untuk tidak tutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Unit Tipidter dituntut segera bertindak nyata, menyikat habis bos mafia solar hingga ke akarnya, serta menindak tegas oknum SPBU nakal yang telah mengkhianati kepercayaan publik demi setoran ilegal. Rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji atau pengawasan formalitas.
Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Tidak ada ruang bagi mafia dan kolaboratornya di mata hukum jika aparat berani bertindak tegas.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











