Mengaku Kabag Keuangan dan PPKOM Pemprov Jateng, Oknum Pegawai P3K Terancam Pasal Berlapis Terkait Pemalsuan Dokumen

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berinisial BY memasuki babak baru. Selain dugaan penipuan materiil terhadap seorang warga Ngaliyan bernama Dheni, pelaku kini terancam jeratan pasal berat terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi data.

BY diduga sengaja memanipulasi identitas jabatannya demi menarik minat investor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menunjukkan dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai Kabag Keuangan Pemprov Jateng. Padahal, pada saat itu pelaku masih berstatus pegawai honorer, sebelum akhirnya diangkat menjadi P3K Paruh Waktu pada Akhir tahun 2025.

Akibat manipulasi status ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas proyek yang diduga fiktif tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan perikatan atau kerugian.

Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ketentuan serupa yang mengatur pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda.

Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE: Jika manipulasi data dilakukan secara digital atau melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun.

Perlu dicatat bahwa tindakan pemalsuan dokumen merupakan delik umum, bukan delik aduan. Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan secara langsung tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban, mengingat adanya unsur keresahan masyarakat dan potensi kerugian negara.

Bentuk pemalsuan dalam kasus ini diduga mencakup pembuatan surat baru yang isinya tidak benar demi menciptakan status jabatan palsu. Hingga saat ini, pihak korban terus melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama mengingat status pelaku yang kini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur P3K.

 

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru