SEMARANG – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berinisial BY memasuki babak baru. Selain dugaan penipuan materiil terhadap seorang warga Ngaliyan bernama Dheni, pelaku kini terancam jeratan pasal berat terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi data.

BY diduga sengaja memanipulasi identitas jabatannya demi menarik minat investor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menunjukkan dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai Kabag Keuangan Pemprov Jateng. Padahal, pada saat itu pelaku masih berstatus pegawai honorer, sebelum akhirnya diangkat menjadi P3K Paruh Waktu pada Akhir tahun 2025.

Akibat manipulasi status ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas proyek yang diduga fiktif tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan perikatan atau kerugian.
Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ketentuan serupa yang mengatur pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda.
Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE: Jika manipulasi data dilakukan secara digital atau melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun.
Perlu dicatat bahwa tindakan pemalsuan dokumen merupakan delik umum, bukan delik aduan. Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan secara langsung tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban, mengingat adanya unsur keresahan masyarakat dan potensi kerugian negara.
Bentuk pemalsuan dalam kasus ini diduga mencakup pembuatan surat baru yang isinya tidak benar demi menciptakan status jabatan palsu. Hingga saat ini, pihak korban terus melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama mengingat status pelaku yang kini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur P3K.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











