Mengaku Kabag Keuangan dan PPKOM Pemprov Jateng, Oknum Pegawai P3K Terancam Pasal Berlapis Terkait Pemalsuan Dokumen

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berinisial BY memasuki babak baru. Selain dugaan penipuan materiil terhadap seorang warga Ngaliyan bernama Dheni, pelaku kini terancam jeratan pasal berat terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi data.

BY diduga sengaja memanipulasi identitas jabatannya demi menarik minat investor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menunjukkan dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai Kabag Keuangan Pemprov Jateng. Padahal, pada saat itu pelaku masih berstatus pegawai honorer, sebelum akhirnya diangkat menjadi P3K Paruh Waktu pada Akhir tahun 2025.

Akibat manipulasi status ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas proyek yang diduga fiktif tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara karena diduga membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan perikatan atau kerugian.

Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ketentuan serupa yang mengatur pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda.

Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE: Jika manipulasi data dilakukan secara digital atau melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun.

Perlu dicatat bahwa tindakan pemalsuan dokumen merupakan delik umum, bukan delik aduan. Hal ini berarti aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan secara langsung tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban, mengingat adanya unsur keresahan masyarakat dan potensi kerugian negara.

Bentuk pemalsuan dalam kasus ini diduga mencakup pembuatan surat baru yang isinya tidak benar demi menciptakan status jabatan palsu. Hingga saat ini, pihak korban terus melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama mengingat status pelaku yang kini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur P3K.

 

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru