Mafia Solar di Purbalingga Tak Tersentuh Hukum: Kecolongan,Dugaan Pembiaran, atau Ada “Pengkondisian” di Tubuh Polres?

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, 28 Januari 2026 – Praktik “Monopoli” BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga kian menjadi bola liar yang menyudutkan aparat penegak hukum. Meski aksi truk-truk siluman pengangsu BBM subsidi di SPBU 44.533.05 Gembong, Bojongsari, telah terbongkar secara kasat mata, hingga kini para mafia tersebut dilaporkan tetap tak tersentuh hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa dengan Polres Purbalingga?

Investigasi terbaru kembali memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang terstruktur. Pada Selasa malam (20/1/2026), dua unit truk modifikasi dengan modus bak tertutup terpal tertangkap kamera tengah menguras solar subsidi di SPBU Gembong.

Modus Licin: Pelaku secara terang-terangan mengganti pelat nomor (nopol) kendaraan dan menggunakan barcode ganda untuk mengelabui sistem pengawasan.

Kebebasan Beroperasi: Aktivitas ini dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari secara rutin, seolah-olah SPBU tersebut memiliki “zona aman” tersendiri bagi para pengangsu.

Mandulnya penindakan dari pihak kepolisian memunculkan tiga spekulasi miring di masyarakat. Apakah Polres Purbalingga benar-benar kecolongan, melakukan pembiaran, atau justru ada dugaan “pengkondisian” alias kerja sama di bawah meja?

“Ini bukan lagi rahasia umum. Masyarakat sudah tahu, media sudah memberitakan, tapi kenapa truk-truk itu tetap gagah beroperasi? Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke mafia solar karena sudah ada ‘koordinasi’?” cetus salah satu warga yang resah.

Masyarakat kini menantang keberanian Kapolres Purbalingga untuk membersihkan wilayahnya dari stigma perlindungan mafia. Langkah sederhana seperti audit CCTV SPBU Gembong selama 30 hari terakhir dianggap sebagai kunci untuk membongkar siapa saja oknum yang bermain di balik layar.

Jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku seharusnya mendekam di penjara selama 6 tahun dengan denda Rp60 miliar. Tanpa tindakan nyata, mosi tidak percaya publik terhadap institusi kepolisian di Purbalingga dikhawatirkan akan semakin meluas.

Sumber Informasi: Investigasi Khusus TribunChannel.com

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru