Mafia Solar di Purbalingga Tak Tersentuh Hukum: Kecolongan,Dugaan Pembiaran, atau Ada “Pengkondisian” di Tubuh Polres?

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, 28 Januari 2026 – Praktik “Monopoli” BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga kian menjadi bola liar yang menyudutkan aparat penegak hukum. Meski aksi truk-truk siluman pengangsu BBM subsidi di SPBU 44.533.05 Gembong, Bojongsari, telah terbongkar secara kasat mata, hingga kini para mafia tersebut dilaporkan tetap tak tersentuh hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa dengan Polres Purbalingga?

Investigasi terbaru kembali memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang terstruktur. Pada Selasa malam (20/1/2026), dua unit truk modifikasi dengan modus bak tertutup terpal tertangkap kamera tengah menguras solar subsidi di SPBU Gembong.

Modus Licin: Pelaku secara terang-terangan mengganti pelat nomor (nopol) kendaraan dan menggunakan barcode ganda untuk mengelabui sistem pengawasan.

Kebebasan Beroperasi: Aktivitas ini dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari secara rutin, seolah-olah SPBU tersebut memiliki “zona aman” tersendiri bagi para pengangsu.

Mandulnya penindakan dari pihak kepolisian memunculkan tiga spekulasi miring di masyarakat. Apakah Polres Purbalingga benar-benar kecolongan, melakukan pembiaran, atau justru ada dugaan “pengkondisian” alias kerja sama di bawah meja?

“Ini bukan lagi rahasia umum. Masyarakat sudah tahu, media sudah memberitakan, tapi kenapa truk-truk itu tetap gagah beroperasi? Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke mafia solar karena sudah ada ‘koordinasi’?” cetus salah satu warga yang resah.

Masyarakat kini menantang keberanian Kapolres Purbalingga untuk membersihkan wilayahnya dari stigma perlindungan mafia. Langkah sederhana seperti audit CCTV SPBU Gembong selama 30 hari terakhir dianggap sebagai kunci untuk membongkar siapa saja oknum yang bermain di balik layar.

Jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku seharusnya mendekam di penjara selama 6 tahun dengan denda Rp60 miliar. Tanpa tindakan nyata, mosi tidak percaya publik terhadap institusi kepolisian di Purbalingga dikhawatirkan akan semakin meluas.

Sumber Informasi: Investigasi Khusus TribunChannel.com

 

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru