Langgar UU Minerba, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Kutosari Batang Dituntut Segera Ditutup

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG – Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal di Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dilaporkan masih bebas beroperasi hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai pihak yang mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dan batuan di kawasan tersebut terus berjalan tanpa adanya hambatan yang berarti. Padahal, penambangan tanpa izin resmi berpotensi besar merusak ekosistem lingkungan sekitar, merugikan pendapatan daerah, serta memicu kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang armada bermuatan berat.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan. Selain merusak bentang alam, hilir mudik armada truk pengangkut tanah juga menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

“Kami sebenarnya sangat resah dengan adanya galian ini, Mas. Tapi warga di sini tidak berani protes langsung karena takut. Kami sangat berharap pihak kepolisian dan dinas terkait dari provinsi segera turun tangan mengecek perizinannya. Kalau memang ilegal, tolong segera ditutup dan ditindak tegas demi keselamatan lingkungan kami,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menanggapi keluhan masyarakat dan mencuatnya dugaan aktivitas tambang ilegal ini, Irjen Pol. (Purn.) Ahmad Luthfi memberikan atensi khusus. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak berizin dan merusak lingkungan hidup tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di wilayah Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Batang.

“Setiap aktivitas penambangan harus mematuhi regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku secara legal. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, terlebih merugikan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Luthfi saat memberikan keterangannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwajib agar segera bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para pelaku penambangan ilegal atau galian C tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat. Pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, terdapat pula ancaman pidana bagi pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal yang diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan terus mendesak pihak yang berwenang, khususnya jajaran Polres Batang, Polda Jateng, serta dinas terkait, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna menghentikan operasi tambang tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum dan kelestarian lingkungan.

 

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru