SEMARANG – Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan meja dan kursi Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 kembali mencuat ke publik. Kasus yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ,kini kembali menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan pengondisian proyek tersebut disinyalir sudah berlangsung sejak tahap pembahasan anggaran pada tahun 2022. Menurutnya, skema pengerjaan dan nilai kegiatan diduga telah ditentukan sebelum realisasi dilakukan pada tahun 2023.
Ia menyebutkan bahwa pada masa itu terdapat koordinasi antara sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota dengan pihak tertentu. Persoalan ini sendiri sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada tahun 2023 lalu.
Susilo menilai, kepala dinas yang menjabat saat realisasi proyek berlangsung bukanlah pihak yang merancang kegiatan sejak awal. Pejabat tersebut diduga baru menjabat ketika proyek sudah dalam kondisi terkondisikan. Meski sempat mempertanyakan urgensi proyek tersebut, kabarnya tetap ada arahan agar kegiatan tersebut dijalankan.
Dalam keterangannya, pihak RPK-RI juga menyinggung adanya dugaan gratifikasi senilai Rp5 juta yang melibatkan salah satu pejabat pelaksana teknis, namun uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Walaupun kasus ini sudah melalui proses di Kejaksaan Negeri maupun Polrestabes Semarang, Susilo berpendapat masih ada pihak-pihak yang perlu didalami keterlibatannya secara menyeluruh.
Meski mendorong adanya transparansi, Susilo mewanti-wanti agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas pemerintahan di Kota Semarang. Ia mengkhawatirkan jika kasus ini diangkat kembali tanpa pertimbangan yang matang, hal itu dapat mengganggu stabilitas kerja para pejabat yang saat ini masih aktif bertugas.
Ia berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga sembari memastikan bahwa proses evaluasi terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











