JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Langkah ini diambil menyusul adanya rencana pengajuan status *Justice Collaborator* (JC) oleh Sony dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), apabila Sony memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan status tersebut.
“Perlindungan terhadap pelaku yang bersedia bekerja sama (*justice collaborator*) dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara ini secara lebih menyeluruh dan terang benderang,” ujar Susilaningtias.
Meskipun hingga saat ini belum ada komunikasi atau permohonan resmi yang masuk secara langsung dari pihak Sony Sonjaya, LPSK bergerak cepat. Susilaningtias mengungkapkan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, Sony Sonjaya sebelumnya secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk menjadi JC. Ia beralasan ingin mengungkap fakta-fakta tersembunyi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Sony juga mengklaim bahwa posisinya dalam pusaran kasus ini membuat dirinya menjadi sosok yang paling disorot publik.
Kasus dugaan penyimpangan di tubuh BGN ini tengah diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yaitu:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung(Mantan Wakil Kepala BGN)
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam modus penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN. Yayasan tersebut ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga menerima aliran dana insentif yang fantastis, mencapai miliaran rupiah per hari.
Selain kongkalikong dengan pihak yayasan, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi campur tangan para tersangka dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang kini masuk dalam radar penyidikan meliputi:
Pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik.
Pengadaan ribuan kendaraan operasional listrik.
Pengadaan perlengkapan penunjang instansi.
Pengadaan perangkat televisi berukuran besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melacak aset dan aliran dana terlarang dalam perkara tersebut.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











