Kabar Gembira Bagi Insan Pers! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENDING JATENG

JAKARTA – Sebuah keputusan bersejarah bagi dunia jurnalistik Indonesia baru saja diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan pers di tanah air, termasuk bagi para kuli tinta di Jawa Tengah.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Perkara ini bermula dari uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara jelas agar tidak terjadi kriminalisasi serampangan terhadap profesi wartawan. MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah melalui tiga tahap krusial di Dewan Pers:

* Mekanisme Hak Jawab.

* Mekanisme Hak Koreksi.

* Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Jika proses tersebut telah dilakukan dan tetap tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice, barulah jalur hukum lain bisa dipertimbangkan.

Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan bahwa tanpa adanya pemaknaan yang konkret ini, norma hukum yang ada sangat rawan digunakan untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui koridor UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam persidangan.

Dengan adanya putusan ini, maka setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan pertimbangan dari Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan tetap berada dalam bingkai perlindungan kemerdekaan pers.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi wartawan di lapangan agar tidak perlu merasa terancam saat menjalankan tugas profesinya secara sah dan sesuai dengan kode etik.

Topik: Hukum & Kebebasan Pers

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru