Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Setelah lebih dari satu setengah tahun menyusun kesepakatan tertulis, pihak Pancanaka Indonesia belum memenuhi janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah kepada konsumen Dewi Yusmiatun. Perihal ini disampaikan anaknya, Al Vino Adityarachman, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Surat kesepakatan yang dibuat pada Juni 2024 menyatakan bahwa Pancanaka akan mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp 75 juta secara cicilan, dengan angsuran Rp 2.500.000 per bulan mulai 24 Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak satupun cicilan yang diterima pihak konsumen.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun tidak mendapatkan respon apapun. Kami sangat berharap sisa kekurangan segera dikembalikan,” ujar Vino.

Permasalahan bermula pada 2019, ketika Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Ngalian, Kota Semarang, untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II dengan membayarkan DP sebesar Rp 151,5 juta. Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak dibangun, sehingga pihak konsumen meminta pengembalian uang.

“Hanya pada tahun 2022 pihak Pancanaka baru mengembalikan separuh dari total DP Rp 151,5 juta yaitu Rp 76.500.000 dengan cara dicicil. Setelah itu kami terus menagih sisa kekurangan hingga akhirnya dibuatkan kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.

Jika pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan, Vino menyatakan akan membawa perkara ini ke proses hukum yang sesuai.

Sementara pihak Pancanaka saat dimintai konfirmasi awak media via Whatsapp perihal tersebut, belum direspon.

(Vio Sari)

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru