BATANG – Penderitaan warga Desa Tedunan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang tampaknya luput dari perhatian publik dan jarang tersentuh sorotan media lokal. Di balik sunyinya pemberitaan, warga setempat harus menelan pil pahit akibat dampak kerusakan lingkungan yang kian masif.
Banjir, tanah longsor, hingga hancurnya infrastruktur jalan menjadi makanan sehari-hari warga. Akar masalah dari rentetan bencana ini mengarah kuat pada satu hal: aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi alias bodong.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan desa yang mengalami kerusakan parah. Jalanan ambles dan berlubang akibat setiap hari dipaksa menahan beban truk-truk bertonase besar yang mengangkut hasil tambang.
Tidak hanya merusak akses mobilitas warga, eksploitasi lahan yang ugal-ugalan ini juga Dapat memicu bencana alam. Saat intensitas hujan tinggi, Desa Tedunan kini menjadi Ancaman banjir dan dihantui ancaman tanah longsor karena hilangnya daerah resapan air dan vegetasi penahan tebing.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan dirinya, mengungkapkan rasa frustrasinya yang mendalam. Ia menyebut pihak Pemerintah Desa (Pemdes) seolah tidak berdaya, atau sengaja membiarkan aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.
“Kami seperti berjuang sendiri. Banjir dan longsor sudah Mengancam depan mata, jalan hancur dilewati truk-truk besar setiap hari, tapi Pemerintah Desa terkesan tutup mata. Tidak ada tindakan tegas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menambahkan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas Galian C di Desa Tedunan ini menabrak aturan hukum karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Diduga kuat ini proyek bodong. Secara aturan dan peraturan Menteri ESDM, legalitasnya sangat dipertanyakan. Kalau legal, mana papan informasinya? Mana tanggung jawab sosialnya?” tambahnya.
Jika dugaan warga benar bahwa aktivitas penambangan ini tidak berizin dan merusak alam, para pelaku terancam jerat hukum berlapis. Selain melanggar UU Minerba terkait tambang ilegal, aktivitas yang memicu banjir dan longsor ini menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sementara itu dari sisi perizinan tambang, Pasal 158 UU Minerba juga mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Masyarakat Desa Tedunan kini mendesak aparat penegak hukum (APH) tingkat Polres Batang maupun Polda Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi untuk segera turun ke lapangan melakukan penindakan tegas. Warga menuntut keadilan agar lingkungan mereka tidak terus dieksploitasi demi keuntungan segelintir oknum, sementara masyarakat luas yang harus menanggung bencananya. (Red)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











