Dugaan Mafia Solar Ilegal Terendus di SPBU Kudus, Warga Desak Penyelidikan Menyeluruh

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Jawa Tengah 10 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seorang bos mafia solar ilegal berinisial DD dilaporkan terendus oleh awak media sedang beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan utama adalah SPBU Matahari Kudus. DD, yang diduga menjadi pemain utama dalam bisnis solar ilegal ini, disinyalir melakukan praktik ‘main mata’ atau kolusi dengan pihak SPBU Matahari.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan menitipkan sejumlah uang atau deposit kepada pihak SPBU. Praktik ini memungkinkan DD untuk melakukan pengisian BBM secara tidak wajar dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan.

Aktivitas ini telah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat dan awak media, menimbulkan keresahan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor prioritas dan masyarakat kurang mampu.

Masyarakat mendesak agar kasus dugaan mafia solar ilegal ini segera ditindaklanjuti. Tuntutan ditujukan kepada berbagai instansi terkait, termasuk PT Pertamina, BPH Migas, Polres Kudus, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.

Jika dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Regulasi ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Praktik pengisian berulang, penimbunan, atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri atau bisnis yang tidak berhak merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan oleh aparat diharapkan dapat membongkar jaringan mafia solar ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Mendapatkan Intimidasi, Kuasa Hukum Admin @neveral0nely Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru