Dugaan Kongkalikong SPBU di Kudus: Truk Dump Isi Solar Subsidi Berulang 

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang pengendara armada truk dump bernomor polisi R 1475 RK diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di dua SPBU berbeda dalam waktu berdekatan, memunculkan indikasi praktik kongkalikong dengan pihak SPBU.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Minggu (8/2) truk dump tersebut pertama kali terlihat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Pertamina 44.593.04 Matahari Kudus. Setelah selesai mengisi BBM, armada tidak langsung menuju lokasi pekerjaan, melainkan melanjutkan perjalanan dan kembali masuk ke SPBU Pertamina 44.593.19 Kudus untuk mengisi solar subsidi sekali lagi.

Praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sesuai aturan, solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dengan pembatasan volume serta sistem pencatatan berbasis barcode dan nopol kendaraan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa modus seperti ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan atau dugaan kerja sama oknum operator SPBU. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan kesengajaan dalam meloloskan pengisian ganda oleh armada yang sama.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 53 huruf b UU Migas, yang melarang setiap orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan. Pihak SPBU yang terbukti terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Tak hanya itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial tertentu.

Pengamat energi menilai, penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima. “Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan berarti mengurangi hak nelayan, petani, dan UMKM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat dan aparat penegak hukum didorong untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia BBM.

(*)

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru