SEMARANG— Malang menimpa Haryono, seorang warga Dempel, Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dirinya harus gigit jari setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan modus jual bangunan fiktif yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah. Tak terima atas kejadian tersebut, korban kini telah resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Gayamsari.
Menurut informasi yang dihimpun, awal mula kejadian berkedok penipuan ini terjadi pada bulan Januari 2025 lalu. Saat itu, korban (Haryono) ditawari sebuah Bangunan untuk Membeli bongkaran bangunan Gedung Farmasi yang berlokasi di wilayah Pucang Gading, Mranggen, Demak, oleh seorang pria berinisial SJ.
Namun, dalam pelaksanaannya, Surat Perintah Kerja (SPK) untuk penjualannya tersebut dipegang dan dikuasai oleh terduga pelaku berinisial Nsrn.
Guna melancarkan aksinya, Nsrn kemudian meminta uang muka (DP) pembelian Bangunan Gedung tersebut kepada Haryono. Percaya dengan iming-iming proyek tersebut, korban akhirnya menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp36 juta.
“Awalnya ditawari oleh SJ, tapi yang pegang SPK itu Nsrn. Dia (Nsrn) meminta uang muka sampai Rp36 juta untuk pembelian gedung farmasi itu,” ujar Haryono saat memberikan keterangan.
Malapetaka baru disadari korban saat ia mencoba menagih janji Pembelian bangunan kepada Nsrn. Bukannya mendapatkan kepastian , Nsrn selalu menghindar dengan berbagai alasan. Proyek Pembelian bongkaran bangunan yang dijanjikan pun tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Gedung Farmasi yang dijual Bangunan nya disebut-sebut berlokasi di Pucang Gading tersebut diduga kuat merupakan penjualan fiktif. Terduga pelaku disinyalir sengaja memberikan iming-iming keuntungan besar demi memperdaya korban untuk meraup keuntungan pribadi (memperkaya diri sendiri).
Merasa telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, Haryono akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib di Polsek Gayamsari.
Melalui laporan ini, Haryono berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini agar keadilan berpihak kepadanya. Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap modus serupa.
“Saya berharap ada keadilan untuk saya. Dan yang terpenting, jangan sampai ada korban-korban berikutnya dari ulah pelaku ini,” pungkas Haryono. Ditaksir akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp36.000.000,-.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











