SEMARANG – Tabir gelap aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang, kian tersingkap. Kegiatan yang semula diklaim sebagai penataan lahan perumahan kini disorot tajam karena diduga kuat hanyalah modus operandi untuk menjalankan bisnis tambang ilegal berskala besar.
Pemanfaatan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diduga menjadi tameng hukum bagi para oknum untuk mengeruk dan menjual material bumi tanpa harus tunduk pada aturan zona pertambangan.
Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetyo, membongkar pola yang menurutnya kian marak terjadi: menggunakan izin pembangunan properti untuk melegalkan penjualan material galian.
“PKKPR itu dasar penataan lahan, tapi di lapangan justru jadi pintu masuk komersialisasi material. Ini bukan lagi soal membangun hunian, tapi soal eksploitasi yang dipaksakan,” tegas Susilo, Kamis (7/5).
Kondisi ini memicu alarm bahaya bagi tatanan regulasi. Bagaimana mungkin izin penjualan material keluar untuk lokasi yang secara hukum berada di luar zona tambang resmi? Hal ini dianggap melukai para pengusaha tambang legal yang telah bersusah payah mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai prosedur.
Fokus sorotan tertuju pada lokasi di depan RM Tapak Bimo, Jalan Lingkar Ambarawa. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2023 tentang RTRW, Kelurahan Bawen sejatinya bukanlah kawasan peruntukan tambang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan masif yang berbanding terbalik dengan aturan tata ruang tersebut. Tak hanya soal lingkungan, isu ini merembet ke ranah kriminal dan konflik agraria:
1. Lahan yang dikeruk diduga masih dalam status sengketa.
2. Ada laporan bahwa tanah milik warga diambil materialnya tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas.
3. Masyarakat sekitar secara tegas menyuarakan keberatan atas aktivitas yang dianggap merugikan ruang hidup mereka.
Praktik tambang berbaju perumahan ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang sistematis. RPK-RI mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menjadi stempel bagi aktivitas yang bermasalah.
“Kami meminta Dinas ESDM menyetop rekomendasi atau izin penjualan material di lokasi tersebut. Jangan sampai negara kalah oleh oknum yang memanfaatkan celah regulasi di atas penderitaan warga dan kerusakan lingkungan,” pungkas Susilo.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah Bawen akan tetap menjadi wilayah hunian yang tertata, atau justru luluh lantak oleh aktivitas tambang yang berkedok legalitas administratif?
(*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











