Surabaya, TrendingJateng.com – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan mewah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini menimpa Andy Pratomo, seorang pemilik mobil Lexus yang dibeli secara tunai seharga Rp 1,3 miliar. Ironisnya, upaya penarikan yang dilakukan oleh debt collector BFI Finance tersebut diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Andy Pratomo mengungkapkan bahwa dokumen BPKB yang dibawa oleh pihak leasing saat hendak menarik mobilnya memiliki banyak keanehan. Salah satu yang paling mencolok adalah tipe kendaraan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dalam BPKB yang dibawa mereka tertulis Lexus RX250, padahal unit milik saya adalah RX350. Lucunya lagi, tipe RX250 itu tidak pernah diproduksi oleh Lexus di mana pun di seluruh dunia, ungkap Andy.
Selain tipe mobil yang tidak sesuai, Andy menyoroti fisik dokumen yang diduga hanya hasil cetakan biasa atau print-printan, bukan dokumen resmi negara. Ia juga menemukan adanya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea, orang yang sama sekali tidak ia kenal.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025 di kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Saat itu, mobil milik Andy yang sedang dibawa oleh adiknya tiba-tiba didatangi dua mobil berisi debt collector. Mereka berupaya mengambil unit secara paksa di lokasi.
Meski sempat menolak dan pulang ke rumah, adik Andy terus dikuntit oleh para debt collector tersebut. Setibanya di rumah, para penagih hutang itu dinilai melakukan tindakan intimidasi dengan cara membentak dan marah-marah di depan umum.
Atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut, Andy telah melaporkan BFI Ngagel dan pihak debt collector dari PT Baymax ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut telah masuk sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Andy juga berencana membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap ada sanksi tegas bagi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan dokumen yang diragukan keabsahannya.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Andy telah melakukan cek fisik mandiri di Samsat Manyar untuk membuktikan bahwa dokumen kendaraannya adalah sah, sementara pihak leasing dilaporkan tidak hadir saat agenda mediasi dan pengecekan fisik berlangsung.
Dikutip Dari : Detik.com
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











