Aktivitas Niaga Solar Ilegal Tercium di Tambak Lorok, Diduga Dimiliki Inisial DMD

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG UTARA, 14 Desember 2025 – Praktik ilegal jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga marak terjadi di wilayah pesisir Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Aktivitas yang merugikan negara ini tercium oleh awak media setelah adanya laporan dan informasi yang beredar di lapangan.

Kegiatan niaga BBM tanpa izin yang menyasar Solar, terutama jenis yang disubsidi pemerintah, ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu pasokan resmi dan merusak tata niaga energi. Dalam penelusuran, muncul dugaan bahwa pemilik dari bisnis ilegal ini adalah seseorang yang memiliki inisial DMD.

Saat ini, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi BBM ilegal tersebut masih dalam pemantauan Awak media. Aparat penegak hukum di wilayah Semarang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mengamankan ketersediaan BBM yang diatur oleh negara.

Aktivitas niaga, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelaku yang terbukti melakukan niaga BBM secara ilegal, terutama yang menyangkut BBM bersubsidi, dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf d:

Pasal ini menjerat setiap orang yang melakukan kegiatan Niaga BBM tanpa memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 55:

Pasal ini secara khusus menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jika terbukti, pihak kepolisian berhak melakukan penyitaan barang bukti, seperti Solar, tangki penyimpanan, kendaraan pengangkut, dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan operasi penindakan, untuk mengungkap jaringan bisnis BBM ilegal yang diduga melibatkan inisial DMD di kawasan Tambak Lorok. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru