Aktivitas Niaga Solar Ilegal Tercium di Tambak Lorok, Diduga Dimiliki Inisial DMD

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG UTARA, 14 Desember 2025 – Praktik ilegal jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga marak terjadi di wilayah pesisir Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Aktivitas yang merugikan negara ini tercium oleh awak media setelah adanya laporan dan informasi yang beredar di lapangan.

Kegiatan niaga BBM tanpa izin yang menyasar Solar, terutama jenis yang disubsidi pemerintah, ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu pasokan resmi dan merusak tata niaga energi. Dalam penelusuran, muncul dugaan bahwa pemilik dari bisnis ilegal ini adalah seseorang yang memiliki inisial DMD.

Saat ini, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi BBM ilegal tersebut masih dalam pemantauan Awak media. Aparat penegak hukum di wilayah Semarang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mengamankan ketersediaan BBM yang diatur oleh negara.

Aktivitas niaga, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelaku yang terbukti melakukan niaga BBM secara ilegal, terutama yang menyangkut BBM bersubsidi, dapat dijerat dengan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf d:

Pasal ini menjerat setiap orang yang melakukan kegiatan Niaga BBM tanpa memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 55:

Pasal ini secara khusus menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Jika terbukti, pihak kepolisian berhak melakukan penyitaan barang bukti, seperti Solar, tangki penyimpanan, kendaraan pengangkut, dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diharapkan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan operasi penindakan, untuk mengungkap jaringan bisnis BBM ilegal yang diduga melibatkan inisial DMD di kawasan Tambak Lorok. (*)

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru