Aktivitas Galian di Lahan Rest Area Tol Akibatkan Banjir Lumpur di Tuntang, Material Diduga Dikelola Oknum Kades

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SEMARANG – Aktivitas penggalian bukit di belakang Stasiun Tuntang memicu bencana banjir lumpur hebat pada Selasa (30/12/2025). Akibat peristiwa ini, jalur utama Tuntang–Bringin lumpuh total dan fasilitas publik terendam material tanah.

Banjir Lumpur Perdana yang Melumpuhkan Akses
Hujan deras yang mengguyur wilayah Tuntang dan Salatiga menyebabkan air dari perbukitan membawa lumpur pekat ke badan jalan. Mobil dan kendaraan lainnya tidak berani melintas karena kondisi jalan yang sangat licin.

Warga menegaskan bahwa kawasan ini sebelumnya tidak pernah mengalami banjir, meskipun lokasinya berdekatan dengan Kali Tuntang.

Selain memutus akses jalan, lumpur tersebut juga masuk dan merendam area Stasiun Tuntang, yang memicu keprihatinan masyarakat terhadap kelestarian situs transportasi tersebut.
Modus Penataan Lahan, Realita Jual Beli Material
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap adanya dugaan praktik ilegal di lokasi galian.

Lahan tersebut secara administratif merupakan area galian C yang diperuntukkan bagi penataan lahan rest area tol.

Namun, pada kenyataannya, aktivitas di lapangan diduga melenceng jauh dari izin penataan:

* Material Tidak Digunakan di Lokasi: Hasil galian yang seharusnya untuk penataan lahan rest area justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
* Dugaan Komersialisasi Disposal: Muncul dugaan kuat bahwa material galian (disposal) dari lahan rest area tersebut justru diperjualbelikan ke pihak luar untuk keuntungan pribadi.
* Keterlibatan Oknum Kades: Praktik jual beli material galian ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) setempat.

Akibat pengejaran keuntungan dari penjualan material tersebut, kaidah konservasi lingkungan diabaikan. Bukit yang digali tanpa sistem drainase yang memadai menyebabkan air hujan langsung membawa sedimen tanah ke pemukiman dan jalan raya.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan izin penataan lahan ini. Masyarakat meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum Kades yang diduga bermain di balik proyek rest area tersebut demi mencegah bencana yang lebih besar di masa mendatang.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru