Kendal Darurat Mafia Tambang: Galian C CV Fara Mukti Perkasa Melenggang, Polres Kendal Tak Berkutik?

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Kabupaten Kendal nampaknya sedang dalam kondisi darurat penegakan hukum sektor pertambangan. Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, terus beroperasi tanpa hambatan. Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai aktor di balik pengerukan lahan yang kini meresahkan warga, namun hingga detik ini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal terkesan membiarkan praktik tersebut tanpa tindakan tegas.

Hasil investigasi mendalam tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) pukul 16.00 WIB, memperlihatkan aktivitas alat berat yang secara masif mengeruk isi bumi Jatirejo. Lokasi tambang yang berhimpitan dengan kawasan hutan dan perkebunan ini dinilai warga sebagai bom waktu yang siap memicu bencana ekologis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang disebut milik pria berinisial F ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tak hanya soal izin, praktik di lapangan juga terindikasi melakukan pelanggaran pidana lain yang sangat mencolok:

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan penggunaan alat berat excavator yang diduga mengonsumsi BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan korporasi tambang.

Ancaman Bencana: Aktivitas pengerukan yang liar berpotensi besar merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga ancaman longsor dan banjir bagi warga di dataran rendah.

Pelanggaran UU Minerba & LH: Aktivitas ini jelas menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Ketidakhadiran tindakan nyata dari Polres Kendal maupun Polsek Ngampel memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai berspekulasi apakah ada “kekuatan besar” di balik CV Fara Mukti Perkasa sehingga hukum di Kendal seolah mandul dan tidak berkutik.

“Kami melihat sendiri truk-truk keluar masuk, alat berat terus bekerja, tapi polisi seperti tidak melihat. Apakah harus menunggu warga jadi korban longsor dulu baru ada tindakan?” cetus seorang warga dengan nada kecewa.

Masyarakat kini mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Tengah turun tangan langsung membersihkan praktik galian C ilegal di wilayah Jatirejo. Warga menuntut penghentian total aktivitas CV Fara Mukti Perkasa serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi “payung” pelindung tambang ilegal tersebut.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu kini dinanti. Jika Polres Kendal tetap diam, citra Polri di mata masyarakat Kendal dipertaruhkan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru