Kendal Darurat Mafia Tambang: Galian C CV Fara Mukti Perkasa Melenggang, Polres Kendal Tak Berkutik?

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Kabupaten Kendal nampaknya sedang dalam kondisi darurat penegakan hukum sektor pertambangan. Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, terus beroperasi tanpa hambatan. Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai aktor di balik pengerukan lahan yang kini meresahkan warga, namun hingga detik ini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal terkesan membiarkan praktik tersebut tanpa tindakan tegas.

Hasil investigasi mendalam tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) pukul 16.00 WIB, memperlihatkan aktivitas alat berat yang secara masif mengeruk isi bumi Jatirejo. Lokasi tambang yang berhimpitan dengan kawasan hutan dan perkebunan ini dinilai warga sebagai bom waktu yang siap memicu bencana ekologis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang disebut milik pria berinisial F ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tak hanya soal izin, praktik di lapangan juga terindikasi melakukan pelanggaran pidana lain yang sangat mencolok:

Penyalahgunaan BBM: Ditemukan penggunaan alat berat excavator yang diduga mengonsumsi BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan korporasi tambang.

Ancaman Bencana: Aktivitas pengerukan yang liar berpotensi besar merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga ancaman longsor dan banjir bagi warga di dataran rendah.

Pelanggaran UU Minerba & LH: Aktivitas ini jelas menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Ketidakhadiran tindakan nyata dari Polres Kendal maupun Polsek Ngampel memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai berspekulasi apakah ada “kekuatan besar” di balik CV Fara Mukti Perkasa sehingga hukum di Kendal seolah mandul dan tidak berkutik.

“Kami melihat sendiri truk-truk keluar masuk, alat berat terus bekerja, tapi polisi seperti tidak melihat. Apakah harus menunggu warga jadi korban longsor dulu baru ada tindakan?” cetus seorang warga dengan nada kecewa.

Masyarakat kini mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Tengah turun tangan langsung membersihkan praktik galian C ilegal di wilayah Jatirejo. Warga menuntut penghentian total aktivitas CV Fara Mukti Perkasa serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga menjadi “payung” pelindung tambang ilegal tersebut.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu kini dinanti. Jika Polres Kendal tetap diam, citra Polri di mata masyarakat Kendal dipertaruhkan.

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru