Kapolri Pastikan Kasus Hogi Minaya di Sleman Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi sorotan publik terhadap status tersangka yang ditetapkan Polresta Sleman kepada Hogi setelah insiden pengejaran penjambret yang berujung maut pada April 2025 lalu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat ini tengah memproses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.

“Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan. Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, dan skema ini menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar Kapolri.

Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Hogi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berboncengan motor.

Dalam aksi pengejaran tersebut:

Kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak dinding.

Akibat benturan keras, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang simpati dari netizen setelah Arista mengunggah curahan hatinya ke media sosial. Publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak setelah menjadi korban kejahatan.

Dengan diterapkannya restorative justice, diharapkan aspek keadilan bagi korban kejahatan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu
Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba
Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang
Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu
Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:30 WIB

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata dan Keselamatan Kerja di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:56 WIB

Rumah Retak dan Jalan Rusak di Leyangan, Galian C yang Diduga Ilegal Milik “Kucing” Terancam Jerat UU Minerba

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:47 WIB

Tangis Haru Warnai Pentas Seni dan Kenaikan Kelas SDN 01 Ngaliyan Semarang

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:13 WIB

Sekjen PPP Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Berita Terbaru