Kapolri Pastikan Kasus Hogi Minaya di Sleman Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi sorotan publik terhadap status tersangka yang ditetapkan Polresta Sleman kepada Hogi setelah insiden pengejaran penjambret yang berujung maut pada April 2025 lalu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat ini tengah memproses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.

“Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan. Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, dan skema ini menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar Kapolri.

Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Hogi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berboncengan motor.

Dalam aksi pengejaran tersebut:

Kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak dinding.

Akibat benturan keras, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang simpati dari netizen setelah Arista mengunggah curahan hatinya ke media sosial. Publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak setelah menjadi korban kejahatan.

Dengan diterapkannya restorative justice, diharapkan aspek keadilan bagi korban kejahatan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru