Kapolri Pastikan Kasus Hogi Minaya di Sleman Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri menanggapi sorotan publik terhadap status tersangka yang ditetapkan Polresta Sleman kepada Hogi setelah insiden pengejaran penjambret yang berujung maut pada April 2025 lalu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat ini tengah memproses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlanjut ke meja hijau.

“Kapolda DIY melaporkan saat ini sedang diusahakan melakukan restorative justice sehingga kasusnya bisa diselesaikan. Kejadiannya memang sudah beberapa waktu lalu, dan skema ini menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar Kapolri.

Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Hogi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berboncengan motor.

Dalam aksi pengejaran tersebut:

Kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak dinding.

Akibat benturan keras, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu gelombang simpati dari netizen setelah Arista mengunggah curahan hatinya ke media sosial. Publik menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak setelah menjadi korban kejahatan.

Dengan diterapkannya restorative justice, diharapkan aspek keadilan bagi korban kejahatan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru