Lampui Target Nasional, PA Jepara Gandeng Mediator Non-Hakim Perkuat Layanan Mediasi

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Pengadilan Agama (PA) Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan damai. Bertempat di Ruang Sidang RA Kartini, Selasa (06/01/2026), PA Jepara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat mediator non-hakim profesional untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di luar persidangan.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan utama Pengadilan Agama Jepara, di antaranya:

* Ketua PA Jepara: Drs. Abd Halim Zailani
* Wakil Ketua: M Syafi’i, S.Ag.
* Panitera: Dr. Moh Rizal, S.H.I., M.H.
* Sekretaris: Sudirman, S.H.

Kehadiran para pimpinan ini menegaskan bahwa mediasi merupakan prioritas utama dalam menekan angka litigasi dan memberikan solusi win-win solution bagi para pihak yang berperkara.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam acara tersebut adalah capaian gemilang PA Jepara sepanjang tahun 2025. Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di PA Jepara mencapai 4,2%.

Angka ini berhasil melampaui target nasional sebesar 3,5%.
Prestasi ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pendekatan mediasi mulai mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat Jepara sebagai jalan keluar sengketa yang lebih cepat dan damai.
Sosok Mediator Non-Hakim
Empat mediator non-hakim yang mengukuhkan kerja sama ini adalah Muh Yusuf, C.Med, Bambang Budianto, C.Med, Agus Setyawan, C.Med, dan Kusbiyanto, C.Med.

Salah satu mediator, Muh Yusuf, C.Med (yang akrab disapa Lek Yus), merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan sosial di Jepara. Selain sebagai mediator, ia menjabat sebagai Direktur LKBH Jepara, Ketua POSBAKUM PA Jepara (2019-2026), serta aktif di berbagai organisasi seperti PC LPBH NU, APINDO, dan organisasi media (GMOCT).

Dalam pernyataannya, Muh Yusuf menegaskan bahwa MOU ini adalah bentuk komitmen pelayanan.

“Capaian 4,2% di tahun 2025 adalah bukti kolaborasi yang solid. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas agar lebih banyak masyarakat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya MOU ini, Pengadilan Agama Jepara berharap kualitas layanan mediasi semakin meningkat. Kolaborasi dengan tenaga profesional non-hakim diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih luas dalam merangkul kepentingan masyarakat, sehingga angka perdamaian di Bumi Kartini terus menunjukkan tren positif.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0705/Magelang Bantah Tuduhan Intimidasi Warga dalam Kasus Penolakan Tambang Sambeng
Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:59 WIB

Kodim 0705/Magelang Bantah Tuduhan Intimidasi Warga dalam Kasus Penolakan Tambang Sambeng

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

Berita Terbaru