Lampui Target Nasional, PA Jepara Gandeng Mediator Non-Hakim Perkuat Layanan Mediasi

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Pengadilan Agama (PA) Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan damai. Bertempat di Ruang Sidang RA Kartini, Selasa (06/01/2026), PA Jepara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat mediator non-hakim profesional untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di luar persidangan.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan utama Pengadilan Agama Jepara, di antaranya:

* Ketua PA Jepara: Drs. Abd Halim Zailani
* Wakil Ketua: M Syafi’i, S.Ag.
* Panitera: Dr. Moh Rizal, S.H.I., M.H.
* Sekretaris: Sudirman, S.H.

Kehadiran para pimpinan ini menegaskan bahwa mediasi merupakan prioritas utama dalam menekan angka litigasi dan memberikan solusi win-win solution bagi para pihak yang berperkara.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam acara tersebut adalah capaian gemilang PA Jepara sepanjang tahun 2025. Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di PA Jepara mencapai 4,2%.

Angka ini berhasil melampaui target nasional sebesar 3,5%.
Prestasi ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pendekatan mediasi mulai mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat Jepara sebagai jalan keluar sengketa yang lebih cepat dan damai.
Sosok Mediator Non-Hakim
Empat mediator non-hakim yang mengukuhkan kerja sama ini adalah Muh Yusuf, C.Med, Bambang Budianto, C.Med, Agus Setyawan, C.Med, dan Kusbiyanto, C.Med.

Salah satu mediator, Muh Yusuf, C.Med (yang akrab disapa Lek Yus), merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan sosial di Jepara. Selain sebagai mediator, ia menjabat sebagai Direktur LKBH Jepara, Ketua POSBAKUM PA Jepara (2019-2026), serta aktif di berbagai organisasi seperti PC LPBH NU, APINDO, dan organisasi media (GMOCT).

Dalam pernyataannya, Muh Yusuf menegaskan bahwa MOU ini adalah bentuk komitmen pelayanan.

“Capaian 4,2% di tahun 2025 adalah bukti kolaborasi yang solid. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas agar lebih banyak masyarakat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya MOU ini, Pengadilan Agama Jepara berharap kualitas layanan mediasi semakin meningkat. Kolaborasi dengan tenaga profesional non-hakim diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih luas dalam merangkul kepentingan masyarakat, sehingga angka perdamaian di Bumi Kartini terus menunjukkan tren positif.

Penulis : Vio Sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru