KAB. SEMARANG – Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, bereaksi keras atas bencana banjir lumpur yang melumpuhkan jalur Tuntang–Bringin pada Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan akan segera membawa kasus pengerusakan lingkungan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Aktivitas galian di bukit belakang Stasiun Tuntang tersebut diklaim sebagai penataan lahan untuk pembangunan Rest Area Tol. Namun, Susilo menyoroti adanya keganjilan fatal dalam pelaksanaannya.
“Dugaannya jelas, ini penataan lahan rest area, tapi realitanya material galian atau disposal justru diduga diperjualbelikan oleh oknum. Lebih parah lagi, kegiatan pengerukan tanah tetap dipaksakan di tengah musim hujan tanpa memikirkan dampak ke masyarakat,” ujar Susilo H. Prasetiyo.
Akibat aktivitas galian yang diduga dikelola oknum Kades tersebut, Stasiun Tuntang terendam dan akses jalan utama tidak bisa dilalui kendaraan. Berdasarkan aturan hukum, tindakan ini dapat dijerat pasal berlapis yang merugikan kepentingan umum:
* UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 98 ayat (1): Terkait kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
* Pasal 385 KUHP: Terkait dugaan penyerobotan atau penyalahgunaan hasil bumi (material galian) secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
* UU Jalan No. 38 Tahun 2004 Pasal 63: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Susilo menegaskan bahwa RPK-RI tidak akan mentolerir praktik “mafia tanah” atau oknum pejabat desa yang bermain di balik proyek infrastruktur nasional demi keuntungan pribadi.
“Kami sangat menyayangkan aktivitas galian di saat curah hujan tinggi seperti ini. Ini bukan faktor alam, tapi kesengajaan. Kami akan segera melakukan pengaduan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin pusat tahu bahwa di bawah ada oknum yang merusak alam dan merugikan rakyat demi memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan ini bertujuan agar ada evaluasi total terhadap perizinan galian C di Kabupaten Semarang dan penindakan tegas bagi oknum Kades maupun pihak pengembang yang terbukti melanggar kaidah lingkungan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi
Sumber Berita: RPK-RI











