JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yang semuanya merupakan wanita berhasil diringkus setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen yang hendak dilegalisir.
Kasus ini mulai terendus pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan. Saat itu, seorang saksi berinisial EA datang membawa empat lembar SKCK untuk dilegalisir. Namun, petugas piket merasa curiga setelah melihat perbedaan fisik yang mencolok pada lembaran dokumen tersebut.
“Petugas menemukan perbedaan fisik pada SKCK yang dibawa saksi. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan data, dokumen tersebut dipastikan palsu,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. Ketiga tersangka adalah:
* IMF (23), warga Kecamatan Kembang.
* IN (23), warga Kecamatan Kembang.
* DSW (29), warga Kecamatan Batealit.
Modus yang dijalankan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SKCK secara instan melalui media sosial dan status WhatsApp. Dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk soft file PDF dengan tarif Rp90.000 per lembar.
“Tersangka IMF mendapatkan file tersebut dari IN dan DSW. Berdasarkan pengakuan, file didapat dari seseorang berinisial AU di Jawa Timur yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Erick.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa:
* 4 lembar SKCK palsu.
* 3 lembar SKCK asli sebagai pembanding.
* 3 unit telepon genggam milik para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketiganya kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan pintas dalam mengurus dokumen resmi. SKCK merupakan dokumen otentik yang harus diurus melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu adalah tindak pidana. Kami meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan jasa pembuatan dokumen ilegal di media sosial,” tegasnya.
Penulis : Vio Sari
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Jepara











