Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C PT Bersama Abadi Sakti di Jatirejo Nekat Beroprasi Kini Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kementerian ESDM, lokasi tambang tersebut diketahui belum memiliki izin operasional untuk tahap produksi. Status lahan saat ini dilaporkan masih dalam kategori Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara regulasi, status pencadangan menegaskan bahwa pengelola belum memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut. Hal ini memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

Munculnya alat berat dan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut memicu kritik pedas terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan negara. Jika statusnya masih pencadangan, seharusnya tidak boleh ada alat berat yang bekerja di sana,” ujar salah satu sumber yang memantau isu tersebut.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan:
* Merusak ekosistem lingkungan di sekitar Desa Jatirejo secara permanen.
* Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi dari hasil tambang.
* Mengganggu infrastruktur jalan akibat muatan alat berat yang tidak teregulasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pusat tersebut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu
Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!
Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah
LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal
Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean
Ketum RPK-RI Ingatkan Haris Soal Konsekuensi Hukum Terkait Isu Intimidasi di Ranah TP3KS
Modus Rental, Mahasiswa di Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor, Berakhir Di Amankan Polisi
Ironi Gunung Mergi: Izin Diperbarui di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:06 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026: Lebih dari Sekadar Ajang E-Sport, Ragam Hiburan Siap Manjakan Warga di Colomadu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sarat Celah Korupsi, RPK-RI Desak Kejagung Sisir Vendor MBG dan SPPG di Kota Semarang dan Jateng!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tekan Risiko Gagal Ginjal Remaja, Puskesmas Bulu Lor Gagas Gerakan Skrining Urine dan Minum Air Bersama di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

LMKPAI Soroti Dugaan Pengabaian K3 dalam Pembersihan Tunggak Kayu di Bendung Juwero, Kendal

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pelayanan Verifikasi PPDB SMAN 11 Semarang Dikeluhkan, Wali Murid Curhat di Medsos Soal Simpang Siur Antrean

Berita Terbaru