Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C PT Bersama Abadi Sakti di Jatirejo Nekat Beroprasi Kini Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kementerian ESDM, lokasi tambang tersebut diketahui belum memiliki izin operasional untuk tahap produksi. Status lahan saat ini dilaporkan masih dalam kategori Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara regulasi, status pencadangan menegaskan bahwa pengelola belum memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut. Hal ini memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

Munculnya alat berat dan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut memicu kritik pedas terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan negara. Jika statusnya masih pencadangan, seharusnya tidak boleh ada alat berat yang bekerja di sana,” ujar salah satu sumber yang memantau isu tersebut.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan:
* Merusak ekosistem lingkungan di sekitar Desa Jatirejo secara permanen.
* Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi dari hasil tambang.
* Mengganggu infrastruktur jalan akibat muatan alat berat yang tidak teregulasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pusat tersebut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru