Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C PT Bersama Abadi Sakti di Jatirejo Nekat Beroprasi Kini Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kementerian ESDM, lokasi tambang tersebut diketahui belum memiliki izin operasional untuk tahap produksi. Status lahan saat ini dilaporkan masih dalam kategori Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara regulasi, status pencadangan menegaskan bahwa pengelola belum memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut. Hal ini memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

Munculnya alat berat dan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut memicu kritik pedas terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan negara. Jika statusnya masih pencadangan, seharusnya tidak boleh ada alat berat yang bekerja di sana,” ujar salah satu sumber yang memantau isu tersebut.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan:
* Merusak ekosistem lingkungan di sekitar Desa Jatirejo secara permanen.
* Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi dari hasil tambang.
* Mengganggu infrastruktur jalan akibat muatan alat berat yang tidak teregulasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pusat tersebut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru