Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C PT Bersama Abadi Sakti di Jatirejo Nekat Beroprasi Kini Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kementerian ESDM, lokasi tambang tersebut diketahui belum memiliki izin operasional untuk tahap produksi. Status lahan saat ini dilaporkan masih dalam kategori Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara regulasi, status pencadangan menegaskan bahwa pengelola belum memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut. Hal ini memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

Munculnya alat berat dan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut memicu kritik pedas terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan negara. Jika statusnya masih pencadangan, seharusnya tidak boleh ada alat berat yang bekerja di sana,” ujar salah satu sumber yang memantau isu tersebut.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan:
* Merusak ekosistem lingkungan di sekitar Desa Jatirejo secara permanen.
* Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi dari hasil tambang.
* Mengganggu infrastruktur jalan akibat muatan alat berat yang tidak teregulasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pusat tersebut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti
Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat
Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?
Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Wanita Muda di Semarang Diduga Dianiaya di Rumah Sendiri, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polsek Jepara Kota Diduga Lakukan Pembiaran dan Abaikan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ruang DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Disorot Warga, Hasil Uji DLH Dinanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Paket, Pengamanan Langsung Diperketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:30 WIB

Rumah dan Kamar Berantakan Menurut Feng Shui: Benarkah Bisa Menghambat Rezeki dan Keharmonisan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

Calon Taruna Asal Papua Barat Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Gedung Hoegeng Akpol Semarang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Oknum Polisi Perbantuan di KPK Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru