Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C PT Bersama Abadi Sakti di Jatirejo Nekat Beroprasi Kini Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran pada data resmi Kementerian ESDM, lokasi tambang tersebut diketahui belum memiliki izin operasional untuk tahap produksi. Status lahan saat ini dilaporkan masih dalam kategori Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara regulasi, status pencadangan menegaskan bahwa pengelola belum memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut. Hal ini memicu dugaan adanya aktivitas ilegal di lapangan.

Munculnya alat berat dan aktivitas pengerukan di lokasi tersebut memicu kritik pedas terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan negara. Jika statusnya masih pencadangan, seharusnya tidak boleh ada alat berat yang bekerja di sana,” ujar salah satu sumber yang memantau isu tersebut.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan:
* Merusak ekosistem lingkungan di sekitar Desa Jatirejo secara permanen.
* Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi dari hasil tambang.
* Mengganggu infrastruktur jalan akibat muatan alat berat yang tidak teregulasi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi pusat tersebut.

Penulis : Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang
Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik
Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga
Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur
Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka
AMPB Gelar Aksi Desak KPK Periksa Kapolresta Pati Jaka dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Dugaan Penerimaan Suap
Pemuda Katolik Jawa Tengah Dukung Langkah Hukum Terkait Ceramah Jusuf Kalla
Oknum Anggota DPRD Temanggung Dilaporkan ke Polres Semarang Terkait Dugaan Penganiayaan Berat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Susilo H. Prasetiyo Ingatkan Peran Strategis FKSB sebagai Katalisator Pembangunan di Kota Semarang

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar dan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Cedera Saraf Picu Sorotan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:07 WIB

Resmi Menjabat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Disambut Karangan Bunga

Kamis, 16 April 2026 - 04:45 WIB

Respon Cepat, PT Praba Mas Hill Perbaiki Kerusakan Jalan Akses Tambang di Kalipancur

Kamis, 16 April 2026 - 02:24 WIB

Nekat Rampas Mobil Prajurit Marinir, Debt Collector di Medan Seret Istri Korban hingga Terluka

Berita Terbaru