CILACAP – Setelah dinyatakan hilang selama hampir dua pekan, Advokat Aris Munadi SH (warga Perum Sogra Puri Indah, Banyumas) ditemukan meninggal dunia dan terkubur di kawasan hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Jasad korban ditemukan oleh tim gabungan sekitar 200 meter dari jalan raya Cilacap–Kawunganten, terkubur di kedalaman lebih dari setengah meter. Berdasarkan kondisi tubuh yang membusuk, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari dua pekan. Jenazah kini telah dibawa ke RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, untuk proses autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, membenarkan penemuan tersebut dan menyatakan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dan sudah dikubur melalui koordinasi tim gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.
Meskipun hasil autopsi resmi belum dikeluarkan, polisi menduga kuat bahwa Advokat Aris Munadi adalah korban tindak pidana pembunuhan.
Penyidik gabungan tengah memeriksa sejumlah saksi secara intensif, termasuk tiga orang yang terakhir diketahui berinteraksi dengan korban sebelum laporan kehilangan diajukan oleh istri Aris.
“Pemeriksaan masih berjalan. Ada tiga saksi yang kami mintai keterangan secara intensif, tetapi keterangannya masih berubah-ubah. Kami belum bisa menyimpulkan siapa pelakunya,” jelas Kompol Guntar.
Penyelidikan kini berfokus pada:
Kaitan Kasus Hukum: Menelusuri kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan perkara hukum yang pernah ditangani korban, mengingat sebagian saksi adalah klien atau rekan korban.
Penemuan Mobil: Mobil Toyota Calya hitam milik korban ditemukan di wilayah Kebumen, yang menguatkan dugaan bahwa korban sempat berpindah lokasi sebelum tewas.
Kasus kekerasan terhadap advokat ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Data dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mencatat adanya kasus intimidasi atau kekerasan terhadap advokat terkait penanganan perkara, seperti dugaan pembunuhan advokat di Sulawesi Selatan pada tahun 2022.
Fenomena ini mendorong desakan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang lebih baik kepada profesi advokat yang rentan menghadapi ancaman saat menangani kasus-kasus sensitif.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap motif pembunuhan dan pelaku, termasuk menelusuri riwayat perkara korban, dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi yang belum tentu kebenarannya. (*)











