Kudus, Jawa Tengah 10 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seorang bos mafia solar ilegal berinisial DD dilaporkan terendus oleh awak media sedang beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan utama adalah SPBU Matahari Kudus. DD, yang diduga menjadi pemain utama dalam bisnis solar ilegal ini, disinyalir melakukan praktik ‘main mata’ atau kolusi dengan pihak SPBU Matahari.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan menitipkan sejumlah uang atau deposit kepada pihak SPBU. Praktik ini memungkinkan DD untuk melakukan pengisian BBM secara tidak wajar dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
Aktivitas ini telah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat dan awak media, menimbulkan keresahan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor prioritas dan masyarakat kurang mampu.
Masyarakat mendesak agar kasus dugaan mafia solar ilegal ini segera ditindaklanjuti. Tuntutan ditujukan kepada berbagai instansi terkait, termasuk PT Pertamina, BPH Migas, Polres Kudus, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.
Jika dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Regulasi ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Praktik pengisian berulang, penimbunan, atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri atau bisnis yang tidak berhak merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan oleh aparat diharapkan dapat membongkar jaringan mafia solar ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











