Dugaan Mafia Solar Ilegal Terendus di SPBU Kudus, Warga Desak Penyelidikan Menyeluruh

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Jawa Tengah 10 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seorang bos mafia solar ilegal berinisial DD dilaporkan terendus oleh awak media sedang beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan utama adalah SPBU Matahari Kudus. DD, yang diduga menjadi pemain utama dalam bisnis solar ilegal ini, disinyalir melakukan praktik ‘main mata’ atau kolusi dengan pihak SPBU Matahari.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan menitipkan sejumlah uang atau deposit kepada pihak SPBU. Praktik ini memungkinkan DD untuk melakukan pengisian BBM secara tidak wajar dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan.

Aktivitas ini telah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat dan awak media, menimbulkan keresahan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor prioritas dan masyarakat kurang mampu.

Masyarakat mendesak agar kasus dugaan mafia solar ilegal ini segera ditindaklanjuti. Tuntutan ditujukan kepada berbagai instansi terkait, termasuk PT Pertamina, BPH Migas, Polres Kudus, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh.

Jika dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Regulasi ini mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pelanggaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Praktik pengisian berulang, penimbunan, atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri atau bisnis yang tidak berhak merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penyelidikan oleh aparat diharapkan dapat membongkar jaringan mafia solar ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis : Agung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru