JEPARA – Perselisihan antara warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan PT PLN (Persero) terkait rencana pembangunan Gardu Induk memasuki babak baru. Warga resmi membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Gugatan diajukan sebagai upaya warga untuk memperoleh kepastian hukum atas proses yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dalam perkara tersebut, warga Desa Tunggulpandean memberikan kuasa hukum kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ADH & Partner untuk mewakili kepentingan mereka selama proses persidangan berlangsung.
Pada sidang perdana yang masih beragendakan pembukaan dan verifikasi berkas, Ahmad Dalhar menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan menguji kebenaran serta keabsahan seluruh proses yang berkaitan dengan rencana pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah tersebut.
“Kami hadir untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean. Melalui gugatan ini, kami ingin menguji apakah seluruh tahapan dan prosedur yang telah dilakukan dalam rencana pembangunan gardu induk tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum,” ujar Ahmad Dalhar usai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar proses pembangunan gardu induk ditunda sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Kami memohon agar pembangunan gardu induk dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang inkrah, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Menurut Ahmad Dalhar, masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Seluruh dokumen dan keterangan yang dimiliki masyarakat akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif,” imbuhnya.
Tak hanya melalui gugatan di pengadilan, tim kuasa hukum ADH & Partner juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk kepada PT PLN. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PLN, Bupati Jepara, hingga Satpol PP Kabupaten Jepara.
Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi menjamin terpenuhinya asas keadilan bagi masyarakat.
Sidang perdana berlangsung tertib dan lancar. Dalam persidangan tersebut, Tergugat I diketahui tidak hadir. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan para pihak serta agenda tanggapan dari pihak tergugat maupun turut tergugat.
Warga Desa Tunggulpandean berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini mereka pertanyakan. Mereka juga berharap putusan pengadilan nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT PLN (Persero) terkait gugatan yang diajukan warga Desa Tunggulpandean. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











