TRENDING JATENG – DEMAK – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Mranggen, Polres Demak, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) dan fenomena “es moni”.
Operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek Iptu Musliman, S.H., Kanit Intelkam Ipda Sugiyo, S.H., serta diperkuat personel gabungan dari fungsi SPK, Lantas, Resmob, dan Intelkam.
Razia penertiban penyakit masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Petunjuk Arahan (Jukrah) Kapolres Demak tertanggal 13 April 2026 terkait situasi keamanan wilayah.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga titik yang terindikasi menjual minuman keras dan menyediakan bahan baku racikan es moni di wilayah hukum Kecamatan Mranggen.
1. Kios Minuman Gelas Putih, Jalan Raya Ngemplak
Petugas memeriksa kios milik YS (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 botol besar arak dan satu unit alat pres kemasan gelas plastik.
2. Tempat Hiburan Karaoke, Jalan Raya Waru–Ngemplak, Desa Tamansari
Operasi kemudian dilanjutkan ke tempat karaoke milik D (45), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen. Petugas berhasil mengamankan lima botol Cong Yang dan dua botol Bir Bintang.
3. Warung Minuman Gelas Biru, Jalan Raya Waru–Tegalarum, Desa Waru
Titik ketiga yang disasar adalah warung milik WAP (33), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita lima botol besar arak, 15 bungkus suplemen saset Kuku Bima yang diduga digunakan sebagai campuran es moni, serta satu unit alat pres kemasan.
Dari keseluruhan operasi KRYD tersebut, jajaran Polsek Mranggen berhasil mengamankan barang bukti berupa:
14,5 botol arak ukuran besar;
5 botol Cong Yang;
2 botol Bir Bintang;
15 saset Kuku Bima;
2 unit alat pres plastik.
Kapolsek Mranggen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para pedagang dan pemilik tempat usaha yang kedapatan melanggar juga telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP). Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para pemilik usaha dibawa ke Mapolsek Mranggen untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
(Redaksi Trending Jateng)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











